Peliput: Amirul — Editor: Hasrin Ilmi
BATAUGA,BP-Pernyataan salah seorang praktisi hukum Sultra disalah satu media di Sultra nampaknya membuat geram tokoh pemuda Buton Selatan. Pernyataan ahli hukum dalam memberikan contoh kasus pemadzulan kepala daerah atas kasus dugaan ijazah palsu dan telah di SP3 penyidik Polda Sultra tersebut dinilai telah mengaburkan sejumlah fakta-fakta hukum dan cukup menyesatkan.
Tokoh pemuda Busel, La Ode Asmin mengatakan sangat menyayangkan pernyataan salah seorang pakar hukum Sultra yang dinilai mengaburkan sejumlah fakta hukum dalam membahas soal dugaan ijazah palsu.
Hal itu tentu dinilai menyesatkan yang dapat dimungkinkan akan memicu kebencian dan ketidak percayaan sejumlah pihak kepada pemerintahan yang sah.
“Pengajuan DPRD Kabupaten Mimika ditingkat Mahkamah Agung itu hanyalah sebatas pengajuan uji pendapat terhadap keputusan DPRD Kabupaten Mimika yang kemudian dari keputusan MA dengan nomor 01 P/KHS/2017 tanggal 9 Maret 2017 itu memicu sebuah opini di tingkat daerah,” jelasnya
Mantan Ketua HMI Cabang Baubau, menjelaskan atas dasar putusan MA yang mengabulkan permohonan uji pendapat tersebut kemudian tidak serta merta membenarkan tindakan pemadzulan kepala daerah oleh para wakil rakyat Kabupaten Mimika itu. Hal itu jelas terbukti hingga saat ini Mendagri tidak pernah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Bupati Mimika, Eltimus Omaleng.
“Dalam perjalanannya putusan MA dengan nomor 01 P/KHS/2017 itu kemudian Bupati Mimika melayangkan permohonan peninjauan kembali (PK). Dan dari putusan PK nomor 1PK/KHS/2017 tersebut pihak majelis mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan putusan MA sebelumnya,” tambah mantan Ketua HMI Baubau itu.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Mimika nomor 4 tahun 2016 tanggal 24 November 2016 tentang pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu tidak sah. Apalagi pelanggaran sumpah/janji jabatan dan perundang-undangan dianggap tidak berdasar.
“Tugas kita sebenarnya memberikan pencerdasan kepada masyarakat. Jangan menutupi sebuah kebenaran yang justru merusak tatanan yang sudah lama terbangun ini,” jelasnya.
Tambahnya, dalam kasus yang tengah menghantui Buton Selatan saat ini soal dugaan ijazah palsu dapat diklaim mirip atau hampir mirip dengan kasus di Kabupaten Mimika. Dimana, DPRD Kabupaten Busel juga membentuk pansus dugaan ijazah palsu yang diduga sarat akan kepentingan.
“Para wakil rakyat Busel harus menjadikan Kabupaten Mimika ini sebuah contoh kasus dengan menelaah dengan baik. Jadi jangan membuang-buang energi bahkan pemborosan uang rakyat untuk hal-hal yang bukan menjadi kewenangan anggota DPRD Kabupaten Busel,”tutup (*)