Laporan : Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mengekusi La Hijira anggopta DPRD Busel dan Sarmudin mantan anggota KPU Buton jum’at (27/01). Keduanya datang memenuhi panggilan jaksa setealah putusan Kasasi MA mengutan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulra dan Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang terlibat kasus judi.
Legilator Partai Golkar hadir di Kejaksaan sekitar pukul 15.00 wita. Sedangkan Sarmudin yang lebih akrab dipanggil Sarmento ini hadir tidak lama berselang. Setelah menyelesaikan adiministrasi keduanya langsung di antar ke Lapas kelas IIA Baubau dengan menggunakan bus tahanan kejaksaan untuk menghabiskan sisa masa tahanannya.
“Saya kooperatif dan sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum,” singkat La Hijira kepada wartawan dengan senyum.
Kajari Baubau, Rasul Hamid melalui Kasi Pidum, Awaluddin Muhammad mengaku, pihaknya menghargai sikap kedua terpidana tersebut, meski baru memenuhi panggilan yang kedua.
“Sesuai SOP bahwa untuk pelaksanaan eksekusi terpidana ini, kami melakukan pemanggilan. Setelah pemanggilan kedua ini, Alhamdulillah dua dari lima terpidana sudah datang,” ujar Awaluddin.
Dikatakan, keduanya akan diserahkan ke Lapas Baubau untuk menyelesaikan sisa masa penahanannya kurang lebih seminggu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Setelah sudah diserahkan ke Lapas,praktis pihaknya sudah tidak memiliki tanggung jawab terhadap terpidana.
“Sisa masa tahanan itu sekitar satu minggu, apakah tiga atau empat hari itu kewenangan Rutan. Bisa konfirmasi langsung ke pihak Rutan,” tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Majene ini.
Selain kedua terpidana ini, kata Awaluddin, masih ada terpidana lainnya yaitu Wahyudi Sattar, Musdin dan Restiana belum memenuhi panggilan. Untuk itu, pihaknya kembali meiayangkan surat panggilan kepada ketiganya senin (30/01).
“Yang tiga lainnya, tetap kita layangkan panggilan secara patut dan sah untuk yang ketiga kalinya. Apabila belum dipenuhi lagi, kita jemput paksa. Insya Allah paling lambat Jum’at kita ambil sikap,” tandas dia.
Kelimanya terbukti melakukan tindak pidana turut serta main judi di tempat umum yang diatur dalam pasal 303 KUHP. Selama persidangan di PN Baubau, mereka sudah menjalani hukuman badan selama dua bulan lebih. (***)
