Peliput: Ardi Toris
BATAUGA, BP – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Buton Selatan (Busel) La Ode Masrizal Mas’ud SIP MA menyatakan
dengan tegas bahwa Lembaga Survei Index Indonesia (SII) yang
merilis hasil surveinya pada sejumlah media lokal awal pekan
lalu yang memenangkan elektabilitas pasangan calon Muhammad
Faisal-Hasniwaty di Busel dinyatakan belum terdaftar secara
resmi di KPU RI maupun KPUD Busel alias Illegal.
Masrizal Ma’ud menegaskan bahwa sesuai dengan aturan terbaru
bahwa semua lembaga survei dan lebaga quicc count harus
terdaftar secara resmi di KPU dan KPUD baru kemudian bisa
merilis hasil surveinya. Hal itu bertujuan agar hasil survei
yang rilis bisa sama-sama dipertanggungjawabkan ke publik.
“Kalau lembaga Survei Index Indonesia (SII) itu saya katakan
illegal karena sampai hari ini SII tidak melaporkan lembaga
surveinya di KPUD. Ini tidak dibenarkan karena bisa-bisa
menjadi dogma dan ujungnya membuat kegaduhan di masyarakat,
ini tidak dibolehkan. Bila ada lembaga survei yang tidak
mendaftarakan dirinya ke KPUD lalu merilis hasil surveinya ke
publik maka itu ancamannya pidana,” jelas Masrizal Mas’ud,
Minggu (29/01).
Ketika ditanya tentang ancaman pidananya, Masrizal Mas’ud
mengatakan pihaknya tidak ada urusan dengan ancaman pidananya.
Akan tetapi, lanjutnya sebaiknya lembaga tersebut melaporkan
diri supaya data yang mereka rilis bisa dipercaya bukan
sekedar hanya survey, “Karena gampang saja bikin survey ini
itu,” tuturnya.
Masrizal Mas’ud menanggapi, naif jika pihaknya menjadikan
hasil survey elektabilitas SII itu sebagai rujukan, karena itu
mesti mempunyai dasar yang kuat. Ia hanya menghimbau agar
masyarakat menjadi pemilih cerdas dan memahami intrik-intrik
politik dalam setiap konstelasi.
“Saya hanya cuman himbau dimasyarakat untuk menjadi pemilih
cerdaslah, yang paham betul akan intrik-intrik politik dalam
setiap konstelasi, dalam survey apapun dan sebagainya, maupun
yang dirilis SII dimasyarakat, karena intrik politik seperti
ini bukan hanya di Buton Selatan tetapi juga dilakukan di
daerah yang sedang melakukan proses penyelenggaraan Pilkada,”
imbaunya.
Ditambahkannya, KPUD Buton Selatan tidak bertanggung jawab
tentang hasilnya atau melakukan konfrontir data akurat dari
lembaga tersebut, pihaknya juga tidak berani berspekulasi apa
yang dilakukan lembaga tersebut benar adanya atau tidak.
“Intinya pihak KPUD Buton Selatan menunggu lembaga-lembaga
secara resmi mendaftarkan diri,” pungkasnya.
Masrizal Mas’ud juga mengungkapkan selain lem,baga survei juga
lembaga resmi yang bakal merilis quicount atau hitungan cepat
hasil suara itu wajib terdaftar di KPU RI, kemudian dirilis ke
KPUD se Indonesia atau ke daerah yang sedang menyelenggarakan
Pilkada serentak 2017.
“Lembaga-lembaga quicount yang telah resmi dirilis KPU RI,
wajib mendaftarkan lembaganya jika lembaga quicount tersebut
melakukan hitung cepat di Buton Selatan. Namun sejauh ini
belum ada yang mendaftar,” ucap Masrizal.
Alasannya, data-data hasil hitung cepat suara tersebut harus
bisa disandingkan dengan data KPUD Buton Selatan yang
dilaporkan kepada KPU RI, sehingga hasil data-data quicount
itu resmi disampaikan ke masyarakat dan bisa
dipertanggungjawabkan, pasalnya bagi lembaga yang tidak
mendaftarkan diri namun tepat melakukan hitung cepat maka
sanksinya pidana.
Terkait semakin dekatnya hari H pencoblosan yang dilaksanakan
pada 15 Februari 2017 mendatang, namun belum ada lembaga
qiucout yang mendaftarkan ke KPUD Buton Selatan, Masrizal
menjelaskan jika berbicara hasil hitungan suara atau pasca
pencoblosan kertas suara, artinya lembaga quicount tersebut
jauh hari sudah mesti mendaftarkan lembaganya. Bukan
didaftarkan pada beberapa hari menjelang pencoblosan,
dikarenakan terdapat beberapa prosedur dan mekanisme yang
harus didipenuhi lembaga dimaksud.
“Mestinya lembaga hitung cepat atau quicount itu jauh sebelum
hari H sudah mendaftarkan diri ke KPU setempat, jadi tidak
mungkin juga nanti hari H baru mendaftar diri karena ada
syarat dan ketentuan yang mereka penuhi. kita harus cek bahwa
lembaga ini ada atau cuman mengada-ngada, makanya proses
pendaftarannya harus pra hari H itu sudah harus mendaftar
duluan,” harapnya. (***)

