F02.3 Kepala Kementerian Agama Buton Selatan Drs H La Rija MPd Foto Amirul BaubauPost

Peliput : Amirul — Editor: Ardi Toris

BATAUGA,BP-Pemerintah pusat telah mengeluarkan tiga skema atau opsi yang termuat dalam Keputusan Menteri Agama nomor 494/2020 tentang Pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020. 10 calon jemaah haji asal Buton Selatan memilih opsi kedua yakni baik setoran awal maupun setoran pelunasan tidak diambil.

F02.3 Kepala Kementerian Agama Buton Selatan Drs H La Rija MPd Foto Amirul BaubauPost
Kepala Kementerian Agama Buton Selatan Drs H La Rija, MPd Foto Amirul–BaubauPost

Kepala Kementerian Agama Buton Selatan Drs H La Rija MPd mengatakann pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan skema SK Menteri Agama nomor 494/2020 tersebut kepada 10 calon jemaah haji Buton Selatan tahun 2020 yang tersebar di tiga kecamatan, Kadatua, Siompu, dan Siompu Barat

Kata dia, ada tiga skema yang bisa dipilih jemaah yang sudah melunasi namun batal berangkat haji 1441 H.

Skema pertama adalah jemaah hanya mengambil dana setoran pelunasan dari Bipih. Dengan skema ini, status jemaah masih memiliki nomor Porsi, sehingga jemaah tak kehilangan hak-haknya untuk berangkat ibadah haji 1442H/2021M, kendati harus kembali melunasi kembali Bipih.

Lanjutnya, kedua, adalah baik setoran awal maupun setoran pelunasan tidak diambil. Dengan skema ini, jemaah berhak berangkat ibadah haji 1442H atau ditahun 2021 tahun depan dan dananya akan disimpan oleh Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH).

“Ada beberapa nilai manfaat setoran pelunasan yang akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji pada 1442H/2021,” kata La Rija, saat ditemui belum lama ini

Terakhir, skema ketiga adalah ketika Bipih diambil seluruhnya, baik setoran awal maupun setoran pelunasan. Konsekuensinya bagi calon jemaah haji yakni status nomor porsi haji dinyatakan batal dan calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan.

“Jadi skeme ketiga ini hak jemaah berangkat tahun 1442H/2021 dibatalkan dan harus daftar ulang sehingga menunggu antrian haji 17 hingga 18 tahun lagi jika akan berhaji,” tuturnya

Setelah dipaparkan kepada ke 10 jemaah haji Busel, kata La Rija, mereka setuju memilih skema kedua yakni baik setoran awal maupun setoran akhir tidak diambil.

Lanjutnya, Pemerintah pusat telah membatalkan ibadah haji tahun ini, salah satu alasannya terkait keselamatan jiwa ditengah masa pandemi covid-19. Di Busel sendiri dari ke 10 calon jemaah hajinya, rata-rata berumur diatas 70 tahun. Ini tentu rentan terkena wabah covid-19.

“Tentu ini sangat berisiko, dan yang harus dipikirkan terutama keselamatan jiwa, apalagi mereka sudah berusia lanjut dan rentan terhadap wabah covid-19,” ucapnya.(*)

Ditambahnya, ia berharap pandemi covid-19 dapat cepat teratasi tahun ini sehingga tahun depan ibadah jemaah haji ke mekah dapat terlaksana dengan baik. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today