Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi
WANGI-WANGI,BP – Setelah tujuh tahun berlalu, nampaknya perjalanan pembebasan lahan Bandara Matahora itu nampak adem anyem, namun kini beberapa masyarakat menggugat hak miliknya, pasalnya tanah yang selama ini masih dianggap miliknya ternyata telah disertifikatkan dan dimiliki Bandara Matahora.
Hal ini terlihat saat puluhan warga datangi Kantor Bandara Matahora Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi. untuk mempertanyakan kebenaran hak tersebut pada Jumat (03/07). Alhasil, pada rembukan yang difasilitasi oleh Pihak Bandara Matahora, disepakati untuk bersama-sama melihat titik lokasi tanah yang telah disertifikatkan dan/atau tanah milik warga yang mengaku belum pernah sama sekali melakukan transaksi kepada pihak manapun pada Sabtu (4/07).
Usai peninjauan lokasi, yang dihadiri oleh pihak Bandara Matahora, Mantan Kepala Desa Matahora dan beberapa mantan perangkat desanya serta tokoh adat masyarakat Desa Matahora diketahui bahwa terdapat tanah milik warga yang telah disertifikatkan namun belum pernah melakukan jual beli. Dan hal tersebut disaksikan oleh pihak yang hadir di lokasi tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Salah satu warga yang belum pernah menjual lahan miliknya ialah La Mahamusu, dikatakannya, pihaknya tidak pernah melakukan penandatanganan terkait hal apapun menyangkut jual beli, serta tidak pernah melakukan pertemuan dengan pihak manapun untuk membahasa tanah miliknya.
” Awalnya kami kaget, karena ada pekerjaan di lokasi kami disamping pagar Bandara, sehingga kami ke pihak Bandara, kemudian kami diarahkan untuk meninjau batas wilayah kami. Persoalan batas-batas tadi telah kita tinjau, bahwa kami tidak pernah melakukan jual beli, namun sudah diklaim Bandara Matahora telah mengantongi sertifikat,” katanya usai melakukan peninjauan.
Berdasarkan pengakuan dari pihak Bandara Matahora, Sertifikat tersebut merupakan sertifikat yang telah dihibahkan oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi, Sehingga terkait pembebasan lahan bukan menjadi gaweannya. Namun pihak Pemda Wakatobi.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Nomor 310/1934/x/2017 perihal pengecekan fisik lokal/ tanah bandara Matahora Kabupaten Wakatobi yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) era Muh. Ilyas Abibu.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh awak media Baubaupost, Pembebasan lahan pada mulanya dilakukan pada tahun 2008 lalu, kemudian pada tahun 2013 sebanyak 2 tahap, pada tahun 2015 sebanyak 2 tahap kemudian pada tahun 2016 sebanyak 4 kaki sehingga total pembebasan lahan sebanyak 9 tahap.
Sebelumnya, saat pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Bandara Matahora, Mantan kepala Desa Matahora H Nane mengatakan bahwa pihaknya melakukan pembebasan lahan sesuai prosedural, yang dimulai dari indentifikasi lokasi sehingga dapat diketahui siapa pemilik lahan yang bakal dibebaskan selain itu tentu dengan adanya para saksi-saksi.
” Yang jelas kalau itu berdasarkan kepada identifikasi kepemilikan penguasaan fisik lahan disana, bapak bisa tanya kepada tokoh masyarakat, disana ada bapaknya Muli, ada pak Ode, ada Pak Sapia dari pemerintah desa, ada Bung Ediarto juga, ” ujarnya
Saat ditanya mengenai apakah orang-orang tersebut melakukan penjualan, mantan kepala Desa Matahora ini membenarkan hal tersebut, terlebih ia mengaku sedikit banyak tahu tentang kondisi di wilayah tersebut.
” Ia, berdasarkan identifikasi kepemilikan kemudian kepenguasaan fisik disertai dengan pengakuan saksi-saksi.tidak serta merta. Kan saya sudah sebut bahwa penjual antara lain itu,” tandasnya.