Site icon BAUBAUPOST.COM

GMP Busel Desak Polres BUton Tuntaskan Kasus Ir La Ode Budi

F09.0 Pengunjuk Rasa dari GMP Busel berdialok dengan anggota kepolsian polres Buton

Pengunjuk Rasa dari GMP Busel berdialok dengan anggota kepolsian polres Buton

Peliput: Alyakin Editor: Hengki TA

PASARWAJO, BP – Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pembaharu (GMP) Buton Selatan (Busel) malakukan aksi unjuk rasa dan mendesak Polres Buton, agar menuntaskan kasus Ir La Ode Budi. Pada aksi tersebut dilaksankan di depan Polres Buton, Jumat (27/01).

Korlap GMP Busel, Usman mengatakan, aksi tersebut untuk menuntut Polres Buton, agar mempercepat Surat Pemberitahuan Perembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ir La Ode Budi, yang sebelumnya maju sebagai calon Bupati Busel melalui jalur independet. Dalam kasus tersebut, untuk menetepakan status hukum apakah masuk di Sengketa Pilkada atau Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Busel masuk di rana hukum pidana.

“Kami meminta agar Polres Buton harus mempercepat proses penyelidikan, dimana salah satu calon Bupati Busel, sudah dipanggil untuk diperiksa. Dikarenakan ajuannya masuk sebelum tanggal 15 Januari, sebelum diadakanya debat kandidat,” kata Usman.

Menurutnya, Ir La Ode Budi tidak diloloskan oleh anggota KPU Busel, sebab tidak memenuhi syarat. Akan tetapi ia telah memenuhin syarat minimal, namun pihak KPU mengurangi jumlah dukungannya sehingga terindikasi foto copi dukungannya dan syarat lainnya dipindahkan di calon lain. “Apa bila Polres Buton tidak mampu menyelesaikannya, maka harus turun dari jabatannya,” jelasnya.

Ditempat yang berbeda, Wakapolres Buton Kompol Totok Handoyono mengatakan, pelaporan Ir La Ode Budi pihaknya sudah melakukan penyelidikan melalui Reskrim Polres Buton. Namun belum diketahui apakah hal tersebut pelanggaran Pilkada atau rana pidana umum. Akan tetapi, apabila rana pilkada memiliki masa kadalruasa maka pihaknya akan tetap menindak lanjutinya.

“Untuk melakukan pelaporan, mereka juga telah mengetahui pelanggaran tetapi tidak langsung melaporkan karena suratnya masuk sama sama pelaporannya selisi satu bulan, sementara kami ada batas waktunya sekitar seminggu atau tujuh hari untuk melakukan proses sehingga diketehui karena dalam UUD Pilkada batas kaldaruasanya tujuh hari,” tutupnya.(*)

Selain itu, pihaknya Polres Buton membubarkan secara halus aksi GMP Busel, dikarenakan mengirim surat lewat mobil angkot. Sehingga GMP Busel mengalami kelasahan komunikasi.

“Mereka sudah melayangkan surat, tetapi tidak melalui korlapnya, melainkan melalui supir angkot, sementara kami membutuhkannya data-data tidak hanya melalui surat, misalnya korlap aksi datang membawa surat sekalian korlapnya memberi informasi yang dianggap perlu untuk melakukan aksinya,” tutupnya.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version