Site icon BAUBAUPOST.COM

Usai Persentasi di Polres Baubau, KAKP Layangkan Surat Terbuka Untuk Kabid Aset Pemkot Baubau

F01.5 KAKP yang memberikan laporan kepada Polres Baubau terkait dugaan penyalahgunaan APBD Kota Baubau tahun 2019 Foto ISt

Laporan: Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP- Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) melakukan persentasi kepada pihak Polres Baubau terkait dengan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan APBD 2019 Kota Baubau. Pelapor Gunawan dan Pariama mengatakan persentasi ini sekaligus merupakan surat terbuka yang tujukan kepada Kabid Asset Kota Baubau Alirman.

KAKP yang memberikan laporan kepada Polres Baubau terkait dugaan penyalahgunaan APBD Kota Baubau tahun 2019 Foto ISt

Gunawan berpendapat bahwa pihaknya menuangkan pendapatanya dalam melapor Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) Kota Baubau di Polresta Baubau atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan Belanja Daerah Kota Baubau tahun 2019 adalah bersumber dari dokumen rancangan Perda Kota Baubau tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Baubau tahun anggaran 2019.

“Sebelum kami urai, penting untuk kami menjelaskan apa yang dimaksud dengan aset tetap untuk menyatukan persepsi. Aset tetap adalah aset berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatakan oleh masyarakat umum,” jelas Gunawan, Selasa (07/07), usai melakukan persentasi di Polres Baubau.

Senada dengan Gunawan, Pelapor lainnya Pariama mengatakan dalam surat terbuka ini pihak KAKP akan mengurai satu persatu terhadap apa yang terjadi pada aset tetap Kota Baubau tahun anggaran 2019.

“Kami akan mulai dari komponen aset tetap paling bawah dari urutan yang disajikan dalam BAS Neraca Kota Baubau TA 2019, yaitu mulai dari belanja modal aset tetap lainnya, belanja modal jalan irigasi dan jaringan, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal peralatan dan mesin, dan belanja modal tanah. Belanja modal tanah sebelumnya sudah kami ekspose. Kali ini kami mulai dari belanka modal aset tetap lainnya,” katanya secara gamblang.

Pariama mengungkapkan bahwa saldo aset tetap lainnya per 31 Desember 2018 tercatat sebesar Rp 77.033.393.310,47 (sekitar Rp 77 miliar-red) dan angka itu juga merupakan saldo awal per 1 Januari tahun 2019. Terhadap realisasi APBD Kota Baubau TA 2019, lanjut Pariama, belanja modal untuk aset tetap lainnya direalisasikan sebesar Rp 12.626.776.350,00 (sekitar Rp 12.6 miliar-red). “Ini artinya ada kenaikan saldo atas aset tetap lainnya dari saldo awal 1 Januari 2019 menjadi 89.660.169.660,5,” jelasnya.

Namun dalam neraca daerah Kota Baubau untuk aset tetap lainnya disajikan saldo per 31 Desember 2019 sebesar Rp 80.140.518.366,47 (sekitar Rp 80.1 miliar-red) atau naik sebesar Rp 3.107.125.056,94 (sekitar Rp 3.1 miliar-red). “Dengan demikian terlihat ada selisih terhadap realisasi belanja modal sebesar Rp 9.519.651.294.00 (sekitar Rp 9.5 miliar-red). Artinya ini ada realisasi anggaran senilai Rp 9.5 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau yang tidak memiliki asas manfaat lebih dari 12 bulan,” terang Pariama.

Karena itu, menurut pelapor dari KAKP realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ini merupakan catatan buat Kabid Aset Kota Baubau agar tidak mengatakan pihak KAKP keliru dihadapan pimpinannya atas laporan dugaan penyalahgunaan APBD Kota Baubau TA 2019 yang telah dilaporkan di kepolisian Resort Baubau.

“Ungkap saja kebenarannya sebagaimana yang tim anggaran Pemkot Baubau sajikan pada neraca daerah Kota Baubau per 31 Desember 2019. Dokumen yang kami miliki bersumber dari Pemkot Baubau yakni dokumen laporan pertanggungjawaban Walikota Baubau atas APBD Kota Baubau TA 2019,” tutupnya. (***)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version