yuus44

  • Fauzi: Kita Mau Berkantor Dimana Kalau Tidak Pakai Ruangan Ini?

Peliput: Arianto W Editor: Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP – Pengalifungsian Ruang Kelas Belajar (RKB) sebagai ruang kantor dan dewan guru oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai telah merugikan masyarakat. Hal ini terjadi di SMPN 17 Baubau dimana RKB dialifungsikan sebagai ruang kantor kepala sekolah dan dewan guru.

F05.1 Fawzi
Kepala SMPN 17 Baubau Fauzi SPd MSi

Kepala SMPN 17 Baubau Fauzi SPd MSi saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (07/07) mengakui jika pihaknya mendapat teguran dari BPK RI

Dikatakan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengalihfungsian RKB dinilai telah merugikan masyarakat. Hal ini kata Fawzi menjadi dilema. Apalagi BPK telah menegaskan kepada pihak sekolah agar tidak menggunakan fasilitas RKB sebagai ruang kantor ataupun ruang dewan guru.

” Jadi temuan BPK itu, sekolah telah merugikan masyarakat kita karena RKB kami alihfungsikan menjadi ruangan Lab, Perpustakaan, Ruang Guru, termaksud Ruangan Kantor Kepala Sekolah. Sehingga kami diminta untuk pindah, tidak boleh pake ruangan ini karena ini haknya masyarakat untuk RKB, tetapi kita mau berkantor dimana kalau kita tidak pake ruangan ini?,” ujarnya.

Kendati demikian, mengingat ketersediaan gedung di SMPN 17 Baubau yang terbilang sangat terbatas sehingga membuat pihak sekolah terpaksa harus menyalahi aturan tersebut.

” Sebenarnya kita ini tidak ada ruangan Laboratorium, Perpustakaan, termaksud Kantor Sekolah. Namun kami gunakan RKB,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal itu, pihak sekolah seringkali mengusulkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan/penambahan gedung bakal pemenuhan ruangan kantor dan lainnya, namun hingga saat ini usulan tersebut belum mendapatkan realisasi dari pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Baubau.

” Setiap tahun kita usulkan. Saya ini sudah tiga kali mengusul untuk bantuan DAK, namun belum terealisasi hingga saat ini,” pungkasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today