F03.3 Erniawati Rasyid

Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi

WANGI-WANGI, BP – Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Olo Kecamatan Kaledupa Selatan lakukan pemecatan kepada 41 orang aparat desanya. pemecatan ini ditanggapi salah satu anggota DPRD Wakatobi, Erniawati Rasiyd. Bahkan, legislator Gerindra ini meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi secepatnya mengambil langkah untuk mengusut tuntaskan persoalan ini.

F03.3 Erniawati Rasyid
Anggota DRPD Wakatobi Erniwati Rasiyd

Erniawati Rasiyd kepada Baubau Post, kamis (09/07) mengatakan, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut tentu akan menimbulkan keresahan. Pasalnya, pemecatan tersebut tentu berdampak sosial serta budaya yang ada di Desa olo sehingga menimbulkan kegaduhan.

“ Camat dan Pemdes harus segera menyikapi kejadian di Desa Olo, karena akan berdampak sosial. Terlebih Wakatobi akan menghadapi Pilkada dan Pilkades serentak,” tegasnya.

Dikatakan, Pemda dalam hal ini pihak kecamatan maupun desa harusnya menciptakan suatu kekondusifitas daerah hari ini. Disisi lain, pihaknya juga telah banyak menerima informasi masyarakat Desa Olo.

“ Tadi saya konfirmasi Camat, Pemdes. Sama dengan bahasanya Pak Sekda kemarin. Bahwa di dalam undang-undag desa itu tidak ada mengatur tentang aparatur desa dalam hal ini Guru Paud, Guru ngaji, Kader Posiandu, Kader kebersihan, semuanya itu.” katanya.

Lanjutnya, memang benar tidak terdapat aturan terkait pemberhantian dan pengakatan aparatur desa yang ada hanyalah aturan mengenai Perangkat Desa. Namun sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harusnya mempertimbangkan dan menerapkan nilai-nilai etika birokrasi, etika Kepegawaian daneEtika bermasyarakat yang baik.

“ Karena tugas dari desa adalah menjalankan roda pemerintahan dengan kepentingan masyarakat sosial budayanya. Berarti harusnya membina dalam hal ini seorang PNS baiknya memberikan contoh yang baik, jangan sampai memicu konflik atau dampak sosial disana sehingga terjadi kegaduhan hari ini.” lanjutnya.

Perlu diketahui juga, kata Erniawati. Berdasakan hasil komunikasi dengan Ketua BPD Desa Olo. Bahwa untuk kronologi pengangkatan aparatur yang dicopot tersebut diangkat oleh Kepala Desa definitive melalui pertimbangan BPD serta atas musyawarah bersama masyarakat Desa.

“ Tiba-tiba hari ini datang pejabat kepala desa sementara dan melakukan pencopotan serentak seperti itu dimana acuannya, berarti melanggar perkasaan BPD yang kemarin. Saya sudah sampaikan kepada Pak camat, atur sebaik mungkin itu barang, kalau tidak siapa yang bertanggung jawab.” tegasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today