Peliput: Iman Supa Editor : Hasrin Ilmi
RAHA,BP- Setelah dilakukan pemeriksaan lima penggunan narkoba jenis sabu yang ditangkap Polres Muna bebrapa waktu lalu akhirnya dilepas sejak minggu (29/01). Sedangkan dua tersangka laiinya yang diduga bandar tetap ditahan di Polres Muna.
Menurut Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Bisma Nova saat ditemui diruang kerjanya. Senin (30/1) mengatakan, kelima tersangka penggunaan narkoba telah dikeluarkan dari tahanan Polres Muna. Hal ini didasarkan kelima tersangka dikenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun.
“Kelima tersangka penggunaan narkoba bukan dibebaskan namun tetap melaksanakan proses hukum karena ancamannya dibawah 5 tahun, jadi kelima tersangka Wanita yakni berinisial TP (36), AS (32), TT (38), Y (27), dan AS alias D (16), tetap wajib lapor” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, meski sudah di bebaskan darti tahanan polisi namun proses hukum tetap jalan hanya tidak melakukan penahanan, dalam gelar kasus kelima tersangka terkena pasal 127 hanya sebagai pemakai.
“Persoalan rehabilitasi tetap melakukan koordinasi dengan pihak BNN Kabupaten Muna, “jelasnya.
Sementara dua tersangka yang berinisial AL dan M yang ditangkap pada hari yang sama telah ditahan karena surat penahanan telah keluar.
“Masalah narkoba sudah merusak generasi bangsa sehingga saya ingin kerja keras mencari siapa bandar maupun penggunaan baik dari kalangan atas maupun masyarakat biasa,”tutupnya. (*)