Site icon BAUBAUPOST.COM

DAK Fisik Cadangan Baubau Rp 8,6Miliar Disalurkan Dua Tahap

Peliput: Zaman Adha — Editor: Ardi Toris

BAUBAU, BP – Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 yang diperoleh Kota Baubau Rp 8,6 miliar. Dana ini disalurkan dua tahap.

Tahap pertama disalurkan Juli sampai September sebesar 50 persen. Tahap kedua mulai minggu ketiga September hingga Desember.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Baubau, Nazuar meminta agar dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Cadangan ini sudah diberikan ke KPPN paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 untuk tahap 1 dan 7 Desember 2020 untuk tahap 2.

“Sesegera mungkin jangan sampai nanti batas waktu upload dokumennya terjadi keterlambatan sehingga dananya hangus,” pintanya.

Kepala KPPN Baubau Nazuar

DAK fisik ini hingga akhir Juni 2020 belum dapat disalurkan. Namun dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020, KPPN sudah diberikan izin untuk menyalurkan DAK Fisik untuk bidang lainnya.

Dari total Rp 8,6 miliar jika dirinci yakni Sanitasi sekira Rp 1,8 miliar, Perumahan dan Permukiman Rp 3,3 miliar, Industri Kecil dan Menengah Rp 475 Juta, Kelautan Perikanan Rp 1,4 miliar dan Pariwisata Rp 1,4 miliar.

Nazuar juga meminta agar Pemkot Baubau khususnya OPD yang mengelola DAK Fisik cadangan ini untuk mempersiapkan perencanaan yang matang.

“Segera lakukan langkah-langkah eksekusinya. Persiapkan seluruh pesyaratan-persyaratan yang telah ditentukan,” tandasnya. (**)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version