Site icon BAUBAUPOST.COM

Perjalanan Dinas Dibolehkan, Sekda Baubau Tekankan Protokol Kesehatan

Peliput: Zaman Adha — Editor: Ardi Toris

BAUBAU, BP – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah membolehkan ASN melakukan perjalanan dinas dengan syarat tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan No 64/2020 tentang kegiatan perjalanan dinas bagi ASN dalam tatanan normal baru.

Sekda Kota Baubau Dr Roni Muhtar MPd

Menanggapi hal itu, Sekda Baubau Roni Muhtar mengatakan, pihaknya telah membuka ruang untuk ASN Kota Baubau untuk melakukan perjalanan dinas. Namun dirinya menekankan penerapan protokol kesehatan.

“Semua kita akan buka ruangnya, tetapi perjalanan dinas yang dimaksud itu yang menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Roni tidak menampik jika sudah ada beberapa ASN Kota Baubau yang melakukan perjalanan dinas. Hal ini sejalan dengan New Normal atau tatanan kehidupan baru dengan mengizinkan perjalanan dinas sesuai yang diatur Surat Edaran Menpan, Tjahjo Kumolo.

“Kan sudah ada beberapa yang melakukan perjalanan dinas,” ujarnya.

Dilansir dari antaranews, dalam surat edaran tersebut, ASN yang melakukan perjalanan dinas harus memenuhi ketentuan memperhatikan status penyebaran Covid-19, pada daerah tujuan berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas.

“Surat edaran tersebut mencabut SE Menteri PAN-RB No 46/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB No 55/2020,” jelasnya dalam rilisnya.

Jika melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan, maka ASN yang bersangkutan akabn dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yakni PP No 53/2010 tentang disiplin PNS dan PP No 49/2019 tentang manajemen perjanjian kerja. (**)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version