Site icon BAUBAUPOST.COM

KPU Wakatobi Gelar GKS dan GCS

Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi

WANGI-WANGI,BP – KPU Wakatobi laksanakan Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU No15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan atau Wali Kota dan wakil Wali Kota yang dilaksanakan di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, 37 Kota di Indonesia.

Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab

Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab kepada Baubau Post Rabu (15/07) mengatakan, dalam peraturan tersebut, seluruh seluruh wilayah yang akan melakukan pemilihan Kepala daerah serentak, wajib melangsungkan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) melalui Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS). Begitu juga pada KPU Wakatobi.

” Mulai dari PPK, PPS, PPDP yang sudah dilantik KPU Kabupaten Wakatobi GKS dan GCS, sebagai rangkaian tahapan penyelenggaraan Pilkada di Wakatobi sukses dihelat. GKS dan GCS ini sesuai Peraturan KPU No 5 Tahun 2020,” ungkapnya.

Lanjutnya, kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih dan memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik. Sehingga pihaknya berharap agar PPDP Wakatobi bekerja maksimal.

Selain itu, melalui PPDP website lindungihakpilihmu.kpu.go.id dapat tersosialisasi dengan baik ke masyarakat guna langka pengecekan diri sebagai daftar pemilih.

” PPK, PPS dan PPDP Wakatobi agar bekerja maksimal dalam kegiatan GKS dan GCS serentak hari ini, Sebelum turun lapangan kegiatan ini akan dilangsungkan apel bersama di depan kantor KPU Wakatobi yang akan diikuti PPK dan PPS,” tutupnya.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version