Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi
WANGI-WANGI,BP – Laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap korlap aksi demo di depan Kantor Bupati Wakatobi yang ditangani Polres Wakatobi terus berlanjut. Bahkan, penyidik sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban pelapor Yuusriadi La Huda alias Emen tertanggal selasa 14 juli 2020.

Emen La Huda saapan akrabnya Yusriadi La Huda kepada Baubau Post kamis (16/07) mengakui jika pihaknya sudah menrima surat tersebut. Untuk itu,pihaknya meminta kepada aparat kepolisian untuk secepatnya menuntaskan kasus ini.
Apalagi, dalam SP2HP tersebut, menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik untuk sementara telah menetapkan sebanyak dua orang yang diduga tersangka.
” Hingga saat ini, surat yang saya terima hanyalah dugaan, belum ada penetapan tersangka terkait penganiayaan terhadap diri saya,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya pada Kamis (16/07).

Namun demikian, pihaknya tetap percaya polisi menjalankan tugasnya secara profesional. Terlebih katanya, hal ini menyangkut penganiayaan yang diduga kuat dilakukan oleh salah satu oknum Polres Wakatobi dan Satpol-PP.
” Tentu saya sangat menghargai proses hukum, Namun saya menghimbau kepada pihak Polres Wakatobi agar secepatnya menuntaskan masalah ini, dalam mata hukum kita semua sama rata, jadi jangan pandang bulu untuk menegakan aturan,” tegasnya.
Ditambahkan bahwa, tentu dalam proses penyelidikan harus melihat norma-norma dalam penyelidikan. Sehingga tercipta Proses penyelidikan yang cepat, tepat dan akuntabel.
” Ini juga untuk mempertegas kabar yang telah beredar di masyarakat luas, bahwa telah ada yang ditersangkakan. Dan itu merupakan kabar tidak benar, karna hingga saat ini saya hanya menerima surat ini,” tutupnya.(*)