Site icon BAUBAUPOST.COM

Kasus Dugaan Korupsi Tujuh PAW DPRD Wakatobi, Menunggu Gelar Perkara di Kejati Sultra

Peliput: Zul Ps Editor : Hasrin Ilmi

WANGI-WANGI,BP – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sebanyak 7 PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi periode 2014-2019, dipastikan bakal terus berlanjut. Bahkan, kasus tersebut menunggu gelar perkara di Kajaksaan Tinggi (kejati) Sultra.

Kasi Intel Kejari Wakatobi Baso Suntrianti kepada Baubau Post saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, dalam kasus ini gelar perkara pada Kejari Wakatobi telah dilakukan, sehingga saat ini bakalan digelar perkara kembali di Kejati Sultra terlebih pihaknya telah meminta keterangan ahli.

Kasi Intel Kejari Wakatobi Baso Suntrianti

“Hasil keterangan ahli kemarin kita sudah laporkan di pimpinan, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi dan ditangani secara berjenjang, maka kami akan lakukan permohonan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana korupsi ini, agar mengalami kenaikan tingkat penyelidikan yang lebih tinggi maka harus memenuhi atau ditemukannya perbuatan melawan hukum serta didukung penuh dengan dua alat bukti.

“Jika dalam penyelidikan ditemukan adaperbuatan melaan hukum dan memnuhi dua lat bukti maka proses akan dinaikan statusnya,”katanya.

Untuk diketahui, laporan ketujuh anggota DPRD Wakatobi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu, Namun sempat terhenti dengan adanya Pandemic Covid-19.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version