Peliput: Hengki TA — Editor: Hasrin Ilmi
LABUNGKARI, BP – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) kembali mengajukan tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng, Senin (20/07). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buteng Boby Hertanto, dihadiri Bupati Buteng H Samahuddin SE, dan sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemda Buteng.

Tujuh Raperda yan diajukan ke dewan yaitu, raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,
raperda tentang hak penyandang disabilitas, raperda tentang kesehatan ibu bayi baru lahir dan anak balita, raperda tentang penyelenggaraan sistem kesehatan, raperda tentang tanda daftar usaha pariwisata, raperda tentang izin usaha sarang burung walet dan raperda tentang izin penyelenggaraan reklame.
Dari tujuh raperda tersebut, salah satunya raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan perlindungan hukum bagi perempuan anak sangatlah penting, sebab perempuan dan anak baik secara kelompok ataupun perorangan setiap saat dapat menjadi korban tindakan kekerasan.
Kemudian, tentang hak-hak penyandang disabilitas dapat memastikan adanya kebijakan konkrit yang menjadi kebutuhan dari semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas.
“Mulai dari setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan,” jelasnya.
Lanjutnya, raperda tentang kesehatan ibu bayi baru lahir dan anak balita, bawa kesehatan adalah investasi dan harapan masa depan bangsa, kesehatan ibu menjadi sangat penting karena secara medis bila para ibu yang sehat secara jasmani dan rohani maka dan dari rahim ibu yang sehat jasmani dan rohani itu akan lahir anak-anak yang sehat.
“Pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu, selalu program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu bayi baru lahir dan anak balita di seluruh wilayah daerah,” tuturnya.
Sedangkan, untuk raperda tentang tanda daftar usaha pariwisata, raperda tentang izin usaha sarang burung walet dan raperda tentang izin penyelenggaraan reklame, akan menjadi potensi kedepan untuk Buteng, dimana seperti tentang tanda daftar usaha pariwisata menyimpan potensi wisata yang cukup menjanjikan saat ini.
“Sudah mulai banyak masyarakat atau swasta yang melakukan investasi bidang pariwisata di Buteng, dalam rangka mengoptimalkan potensi tersebut dan untuk sinergi dengan program pemerintah daerah,” tutupnya. (*)

