Peliput: Preasetio M — Editor: Ardi Toris
BAUBAU, BP- Belum lama ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pedoman ini merupakan revisi ke-5 yang merubah beberapa hal antara lain perawatan pasien Covid dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota pun sudah mulai menerapkan dalam tata cara perawatan terhadap pasien positif Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Baubau dr Lukman SpPD saat ditemui mengatakan keluarnya surat KMK nomor 413 dan pedoman revisi ke-5 terkait penanganan Covid-19, Gugus Tugas Covid-19 Kota Baubau sudah mulai menerapkan dalam penanganan pasien, namun berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti potensi ketidak pahaman masyarakat terkait penanganan pasien.
” Memang di KMK 413 ini memberikan ruang yang cukup besar kepada kami dokter penanggung jawab untuk memulangkan pasien. Dilalam pedoman revisi ke-5 itu beberapa terminologi juga berubah, pasien-pasien yang terkonfirmasi Covid-19 kan ada yang bergejala dan tidak bergejala, untuk yang tidak bergejala bisa di rawat di rumah tidak mesti dirawat di rumah sakit, jadi yang di rumah sakit itu pasien yang betul-betul bergejala berat saja,” kata dr Lukman, Rabu (22/07).
Dikatakan, terminoligi status ODP, OTG dan PDP sudah tidak diberlakukan lagi, diganti dengan istilah Suspek, Probable dan konfirmasi, tetapi saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk lebih dalam lagi. Pasalnya Kota Baubau data OTG nya cukup tinggi.
” Untuk konfersinya ini bagaimana sehingga kita menunggu petunjuk, tetapi untuk perawatan pasien kita sudah menggunakan pedoman revisi ke-5,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu tantangan pedoman baru tersebut adalah stigma negatif di masyarakat saat pasien yang tidak bergejala dipulangkan untuk melakukan isolasi mandiri secara ketat. Olehnya itu pihaknya telah merumuskan kegiatan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat Kota Baubau tentang bagaimana melawan stigma negatif tersebut.
” Pasien-pasien kita yang sudah pernah satu kali hasil swabnya negatif itu bisa memungkinkan dia dipulangkan, dan kami juga membekali dengan surat bahwa kondisi mereka sehat dan tidak bergejala serta tetap menerapkan protokol kesehatan” ungkapnya.
Lanjut kata dokter spesialis penyakit dalam ini, walaupun pasien tidak bergejala itu sudah dipulangkan, pihak gugus tugas terus memantau dan meminta untuk terus mengikuti protokol kesehatan dan apabila jadwal swabnya telah keluar, pihaknya tetap akan memanggil untuk dilakukan swab.
” Dengan dikeluarkannya KMK 413 ini pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sehat terpusat sebanyak 18 orang dan yang melakukan perawatan di rumah sakit hanya satu orang,” tutupnya. (**)