Site icon BAUBAUPOST.COM

Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441H di Waktobi Tunggu Keputusan Bupati

Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi

WANGI-WANGI,BP – Pemerintah Kabupaten Wakatobi belum menentukan penetapan shalat Idul Adha 1441 H, apakah diperbolehkan untuk diselenggarakan di lapangan atau di mesjid-mesjid. Pasalnya, hingga saat ini pemda masih menunggu Keputusan Bupati Wakatobi H Arhawi.

Demikian diungkapkan Kabag Kesra Setda Wakatobi Usman saat dikonfirmasi awak media Baubaupost melalui sambungan telepon pada Rabu (22/07).

Ilustrasi

Dikatakan, untuk kepastiannya pihaknya masih menunggu Bupati Wakatobi H Arhawi yang masih berada di luar daerah, sehingga hingga saat ini belum melakukam konsultasi.

” Masih tunggu Pak Bupati kita masih mau konsul, Kalau besok dia tiba, kita Konsul,” ungkanya.

Selain itu, kata Usman, pihaknya juga bakal melakukan konsultasikan terkait penyembelihan hewan kurban ditengah pandemik yang tentu harus mengikuti protokol kesehatan.

” Beberapa Minggu lalu kami lakukan rapat bersama Kemenag dan tim kaji cepat Penanganan Covid-19, kita mengambil opsi itu yang kita usulkan di bupati dulu, apakah boleh dilapangan atau di mesjid atau bahkan keduanya,” ujarnya.

Untuk diketahui juga, Setelah melakukan konsultasi kepada orang nomor satu di Wakatobi itu pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran terkait hal ini, sehingga dapat diketahui oleh masyarakat luas.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version