Peliput: Zul Ps —- Editor: Hasrin Ilmi
WANGI-WANGI,BP – Hingga kini, tercatat sebanyak 33 temuan dan laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN, Dari 33 laporan dan temuan tersebut sebanyak 31 berkas telah resmi dikirim ke KASN.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi LM Arifin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan menjelaskan, dari 33 ASN yang diduga melanggar tersebut, sebanyak dua ASN masih diperiksa berkasnya di Bawaslu Kabupaten Wakatobi sehingga berkasnya belum dikirim ke KASN.
Sedangkan, dari 31 ASN yang resmi dilaporkan ke KASN tersebut, sebanyak 29 ASN telah ditanggapi oleh Pihak KASN, sementara dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh KASN.
” Temuan panwaslu Kecamatan Wangsel, mereka menemukan aktivitas Pak Asman di media sosial kemudian di laporkan ke sini, Itu yang kita proses ini kan belum bisa kita publikasi tentang hasil, karena tindak lanjut dari proses itu adalah rekomendasi KASN,” jelasnya pada Kamis (23/07).
Pihak Bawaslu saat ini hanya mencatat pelanggaran Netralitas ASN, pasalnya hingga saat ini belum masuk tahapan kampanye, Kendati demikian Bawaslu Wakatobi tetap intens melakukan pengawasan, termasuk mengawasi aktivitas ASN di media sosial.
Lanjutnya, sejauh ini struktur Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), telah dibentuk hingga tingkat Desa/ Kelurahan, Sehingga Arifin mengharapkan partisipasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan mengawasi ASN,
” Bisa melapor ke struktur terdekat yaitu Panwaslu tingkat desa atau kelurahan atau langsung ke Kecamatan atau bisa langsung ke Bawaslu Kabupaten, tentunya dengan melampirkan bukti awal seperti dokumentasi, waktu kejadian, saksi dan berkasnya dilampirkan pada saat melapor,” tandasnya. (*)
