Site icon BAUBAUPOST.COM

Saksi Pencabulan Dijadikan Tersangka, Penasehat Hukum Sesalkan Tindakan Polsek Lakudo

-AKP Halim: Dia Tersangkut Kasus Lain, Diduga Lakukan Pengrusakan

Peliput: Hengki TA — Editor: Ardi Toris

LABUNGKARI, BP – Saksi kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan FR, di Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berinisial “s” dijadikan tersangka oleh Polsek Lakudo. Penasehat hukum saksi Muh Sutri Masyah menyesalkan tindakan yang dilakukan Polsek Lakudo.

Tersangka S yang berumur 19 tahun merupakan kaka korban, dinilai melakukan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak kepolisian yakni Polsek Lakudo. Sutri Masyah meminta pihak Polsek Lakudo agar mempertimbangkan undang-undang perlindungan saksi dan Korban, sebelum mempidanakan saksi.

Penasehat hukum saksi Muh Sutri Masyah

Sutri Masya mengungkapkan awalnya kakak korban yang hendak masuk ke rumah tersangka sebelumnya sudah meminta izin ke bapak pelaku dan istrinya untuk mencari barang bukti. Dimana, ia mendapatkan informasi dari adik korban bahwa tersangka menyembunyikan barang bukti di kamar rumah FR.

Kemudian, S bersama masyarakat Desa Matawine datang ke rumah tersangka untuk mencari barang bukti. Sehingga, menemukan barang bukti tersebut di dalam lemari kamar tersangka berupa barang bukti alat sex dan langsung membawa barang bukti itu di polsek Lakudo sekaligus melaporkan kejahatan FR.

“S masih berstatus sebagai saksi pada kasus dugaan Pencabulan yang dialami adiknya, seharusnya ia memiliki perlindungan hukum seperti hak imunitas dan hak ditunda kasus hukum yang dialaminya,” ungkap, Muh Sutri Masyah, selalu Penasehat Hukum Saksi.

Kapolsek Lakudo AKP Halim Kaonga

Muh Sutri meminta agar Polsek Lakudo sebagai aparat penegak hukum seharusnya mengacu pada undang-undang perlindungan saksi dan korban, dimana S yang masih berstatus sebagai saksi kasus dugaan pencabulan yang saat ini sedang berjalan kasus tersebut, memiliki hak imutas dan hak ditunda perkara yang dialaminya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kami juga memohon perhatian dari Polres Baubau, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan mengawasan pada kasus yang dialami saksi,” tuturnya.

Ditempat yang berbeda, Kapolsek Lakudo, AKP Halim Kaonga mengungkapkan, perbuatan S merupakan tindak pidana, dengan melakukan dugaan pengrusakan di rumah tersangka FR dengan mengunakan alat sebuah martil.

“Penilaian mereka bahwa karena dia masih sebagai saksi dugaan pencabulan yang dialami adiknya, kemudian dia melakukan tindakan pidana lainnya itu kasus yang berbeda,” kata Halim.

Lanjutnya, terkait dengan undang-undang perlindungan saksi dan korban, pihaknya tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan. Untuk sampai saat ini, status S masih sebagai saksi, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara.

“Kita akan gelar, sesuai tahapan untuk menentukan pasal dan menentukan tersangka,” jelasnya.

Sedangkan, untuk kasus lain yang dialami S, diduga melakukan pengurasakan barang-barang di rumah tersangka, berupa Rice Box (tempat beras), lemari piring, dispenser, lemari plastik besar tempat pakaian. Sehingga, mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

“Semua dimata hukum itu sama, kita sudah menyampaikan jangan melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan melawan hukum. Karena, emosi ia membawa palu-palu dan masuk di rumah orang, apalagi mencari bukti, tidak ada kewenangan seorang masyarakat,” tutupnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version