Site icon BAUBAUPOST.COM

Husni Ganiru Sebut Dalam Perda Nomor 3/2015 Tidak Kenal Istilah Pedagang Liar, Yang Ada Pemberdayaan PKL

Kabid Tantrib Pol PP Kota Baubau Husni Ganiru

Laporan: Ardi Toris

BAUBAU, BP- Kabid Ketentraman dan ketertiban Umum Pol PP Kota Baubau Husni Ganiru menanggapi istilah pedagang liar yang dikomentari pihak Disperindag Kota Baubau. Menurut Saleh Ganiru berdasarkan Perda Kota Baubau Nomor 3/2015 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak dikenal istilah pedagang liar.

Kabid Tantrib Pol PP Kota Baubau Husni Ganiru

“Kalau pedagang musiman iya ada, khususnya mereka yang yg berjualan buah yang menggunakan roda empat. Namun yang harus dicatat bahwa konstribusi apapun yg diberikan bukan berarti mereka bisa semaunya menjual di tempat yang tidak diperbolehkan seperti trotoar, bahu jalan, dan badan jalan. Karena itu juga bertentangan dengan Perda nomor 1/2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” ucap Husni Ganiru, pada media ini, Jumat (21/07).

Husni Ganiru malah menginginkan instansi lain dilingkup Pemkot Baubau kalau bisa bersama-sama dengan Pol PP Baubau ikut mensosialisasikan makna Perda nomor 3 tahun 2015 tentang PKL.

Saleh Ganiru malah menegaskan bahwa pedagang yang menggunakan mobil pickup di pasa tradisional di Kota Baubau bukan kategori pedagang liar.

“Karena mereka tetap dipunguti bayaran. Lagi pula tempar mereka di pasar tradisional diatur oleh pengelola pasar, khususnya di pasar Wameo dengan jam yang dibatasi mulai pukul 5.00 subuh sampai jam 8.00 pagi. Setelah itu mereka tidak boleh lagi menggelar dagangannya. Bila Pol PP dapati ditegur 3x sesuai SOP POL PP. Kalau sudah 3x ditegur masih juga “nakal” maka mobil dan isi dagangannya akan kami amankan di Kantor Pol PP untuk diserahkan kepada PPNS untik diperiksa,” jelas Husni Ganiru

Pedagang yang menggunakan mobil pickup di pasar tradisional itu, kata Husni Ganiru, mendrop sayuran dan sembako lainnya yang dibutuhkan pedagang di pasar tradisional. “Jadi saya tidak sepakat kalau mereka disebut pedagang liar,” ucapnya.

Husni Ganiru sepakat bila yang menjual di trotoar, bahu jalan, dan badan jalan, disebut sebagai pedagang liar, baik yang menjual menggunakan mobil maupun yang tidak menggubnakan mobil.

Tentang pedagang liar yang bisa doijadikan icon Kota Baubau menurut pihak Dinas Perdagangan, Husni Ganiru mengaku tidak paham pedagang yang mana yang dimaksud.

“Yang jelas dalam Perda nomor 3/2015 ada yang disebut pemberdayaan PKL. Namun saya juga tidak paham itu sebenarnya tugas siapa dan sudah sejauh mana langkah yang dilakukan untuk pemberdayaan PKL itu. Kenyataannya, untik mengatur PKL baik di Kotamara, Pantai Kamali, Pasar Karya Nugraha, Pasar Laelangi terlebih Pasar Wameo, Pol PP setiap hari berjibaku dengan para pedagang “nakal” yg menjual semaunya di tempat yangg bertentangan dengan Perda Kota Baubau. Jadi menurut saya sebaiknya kita sama-sama membedah dulu itu Perda baru kita komentar,” pintanya.

Sebagai penutup, Husni Ganiru berharap mungkin akan lebih baik semua istansi yang berhubungan dengan para PKL juga mensosialisasikan Perda-Perda yang dia maksud. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version