Peliput: Arianto W Editor: Hasrin Ilmi
BATAUGA, BP- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tegaskan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK se-Busel tetap menerapkan kebijakan belajar dari rumah (daring).
Meski, saat ini Pemkab Busel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Busel mulai mengefektifkan kembali aktivitas PBM setelah sebelumnya sempat vakum di masa awal Covid19 lalu.
Kadis Dikbud Asrun Lio melalui Kepala Kantor Cabang (KCD) Dikbud Sultra Rayon Kota Baubau-Kabupaten Buton Selatan La Jaman kepada Baubau Post, Jumat (24/07) mengatakan, Pemerintah Provinsi melalui Disdikbud Sultra tetap menegaskan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Busel untuk tetap menerapkan kebijakan belajar dari rumah.
Hal ini untuk mencegah resiko penularan Covid19 di kalangan pelajar. Terlebih wilayah ini sudah masuk dalam kategori zona merah (redzone).
” Kalau untuk jenjang SMA/SMK berpatokan pada peraturan Gubernur. Kecuali, ada surat edaran dari Kepala Disdikbud Sultra bahwa sudah boleh melaksanakan proses belajar tatap muka,” kata La Jaman.
Sebelumnya, Kadis Dikbud Busel, La Makiki kepada Baubau Post beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya mulai mengefektifkan kembali aktivitas PBM setelah sebelumnya sempat vakum di masa awal Covid19 lalu.
Bahkan, penerapan kebijakan ini rupanya bersifat wajib. Kata La Maki, jika ada sekolah yang tidak melaksanakan proses belajar di sekola maka diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan hal tersebut ke Kantor Disdikbud Busel.
“Laporkan kepada saya jika ada sekolah yang tidak belajar,” ungkapnya beberapa waktu lalu. (*)
