Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi
WANGI-WANGI,BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi terus menggenjot penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan proyek pengadaan jasa kontruksi revitalisasi situs banteng liya yang berada di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Dikonfirmasi Kantor Kejari Wakatobi beberapa waktu lalu, Kasubsi Penyelidikan Kejari Wakatobi, Erwan Adi Priyono mengatakan, dugaan tipikor terkait proyek revitalisasi tersebut sudah terdapat perhitungan kerugian dari Dinas PU Propinsi Sultra.
“ Hasilnya sudah ada, namun kami meminta ahli untuk membaca (Menerangkan hasil perhitungan-Red), Karena dari PU itukan berupa angka-angka,” ungkapnya.
Untuk diketahui, proyek revitalisasi tersebut merupakan pengadaan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan satuan kerja Balai Cagar Budaya Sulsel tahun 2018. Selain itu, proyek tersebut dianggarkan senilai Rp 1.693.501.000 yang dikerjakan oleh CV. Putra Sama Makmur.
“ Hasil sudah ada, namun kami ingin memeriksa ahli, untuk memberikan keterangan. Mereka sudah melakukan perhitungan kerugian (Pihak PU Propinsi-Red). Kami belum memastikan terdapat kerugian Negara atau tidak,” tutupnya.(*)