Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi
WANGI-WANGI, BP – Camat Tomia Timur Kabupaten wakatobi, La Ode Usra dilaporkan Bawaslu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, diduga memfasilitasi bantuan berdampak Covid-19 yang berasal dari Partai Politik berdasarkan perintah Bupati Wakatobi H Arhawi.
Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wakatobi, Januria saat dikonfirmasi diruang kerjanya, rabu (29/07) membenarkan hal tersebut. Bahkan, berkasnya telah dikirim ke KASN dalam dugaan tindakan pelanggaran netralitas ASN.

“ Jadi kami dari Bawaslu itu mendapatkan informasi awal informasi terkait adanya beras yang disimpan di samping Kantor Camat yaitu aula kecil namanya. Jadi kami itu menanyakan langsung kepada orang yang mengetahui,” terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (29/07).
Lanjutnya, pihaknya menemukan adanya beras tersebut berdasarkan atas informasi. Selain meminta keterangan kepada orang yang mengetahui tersebut, pihak bawaslu juga langsung meminta tanggapan dari Camat Tomia timur tersebut dan Camat Tomia Timur membenarkan hal tersebut, bahwa terdapat beras yang disimpan di aula.
“ Dia (Camat Tomia Timur-Red) menyampaikan bahwa Dia juga tidak tahu bahwa itu beras partai karena dia diperintahkan oleh Bupati untuk mencari penjual beras, jadi dia mencari penjual beras di Tomia Timur setelah dia cari ternyata beras yang dipesan oleh Pak Bupati ini tidak disanggupi oleh penjual-penjual disana sehingga beras itu dia pesan di bau-bau,” lanjutnya.
Sambungnya lagi, setelah beras yang dipesan tiba, namun salah seorang pedagang tidak mampu menampung beras dalam kiosnya, sehingga ia bertemu camat, tanpa berfikir panjang, dan merasa bahwa ini bukanlah jebakan. Maka beras tersebut disimpan di aula kantor camat.
“ Setelah disimpan ternyata berjalan waktu tiba-tiba datang pengurus partai dia minta data KK miskin Setelah dia tahu bahwa ada data KK miskin untuk apa itu data KK miskin untuk penyaluran beras beras yang termaksud di sini (Dalam Aula_Red).” Sambungnya.
Dengan adanya hal tersebut, Bawaslu Wakatobi resmi mengirim berkas dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke KASN, sehingga yang bakal menyimpulkan bahwa atas hasil temuan dari Bawaslu Wakatobi tersebut memenuhi syarat atau tidak dalam melanggar netralitas.
“ Makanya itu kajian kami hanya sampai di situ tidak tahu kalau ada kajian lain kami hanya sebatas bahwa Bupati dia libatkan ASN, dia sampaikan carikan beras itu. maksudnya yang jelas hasil kajian kami seperti itu kami belum mendapatkan unsur-unsur melibatkan bupatinya karena dia belum calon,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan pengkajian atas tindakan yang dilakukan Bupati Wakatobi memerintahkan ASN, Untuk diketahui, Arhawi juga merupakan Ketua DPD II Golkar Wakatobi. Namun hingga kini Bawaslu telah menyimpulkan belum terdapat pelanggaran atas tindakan Bupati Wakatobi.
“ Kami sudah kaji dan kami sudah menyimpulkan belum ada pelanggarannya. Kalau mau kaji ulang itu lewat waktu, karena ada batas waktu sampai 7 hari semenjak diketahui.” tutupnya.(*)