Site icon BAUBAUPOST.COM

Bawaslu Wakatobi Sebut Haliana Tidak Melakukan Pelanggaran Pemilu, Januria : Belum Ada Penetapan Pasangan Calon

Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi

WANGI-WANGI, BP – Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Haliana salah satu bakal calon Bupati Wakatobi di salah satu rumah ibadah mendapat respon dari bawaslu Wakatobi. Berdasarkan hasil kajian dan telaah yang dilakukan Bawaslu tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu.

Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wakatobi, Januria saat dikonfirmasi beberapa awak media diruangan kerjanya, rabu (29/07) mengatakan, hingga saat ini belum terdapat penetapan calon Bupati pada kontestasi Pilkada Wakatobi 09 Desember 2020. Sehingga apa yang dilakukan oleh salah satu bakal calon bupati (Haliana-red) masih sebatas sosialisasi diri.

Haliana bersama tokoh agama dan tokoh adat saat berfoto bersama di salah satu tempat ibadah,

“ Kami anggap calon itu mensosialisasikan diri, belum masuk ketahapan kampanye, jadi kami belum bisa menganggap bahwa itu pelanggaran,”ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya tetap mengigatkan kepada partai politik setelah terdapat penetapan calon, seperti melakukan kampanye di tempat ibadah, Fasilitas pendidikan dan lainnya yang dilarang berdasarakn undag-undang pemilu.

“ Jadi sekarang kami, belum bisa menindaki mereka. Tidak ada laporan kami hanya menerima informasi. Sedangkan laporan harus jelas, siapa pelapornya ada saksinya, kalau ini hanya informasi, kami kaji dan membedah. Kalau belum ada pelanggaran kenapa kita mau telusuri disitu,” jelasnya.

Ditambahkannya, selain tidak melanggar dan tidak ditemukannya unsur pelanggaran berdasarakan kajian pihak bawaslu Wakatobi, Januria juga menegaskan bila Haliana juga masih bukan merupakan calon yang telah ditetapkan oleh KPU.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version