Laporan: Ardi Toris
SULTRA, BP-Sebagaimana yang diketahui, proses lelang jabatan dan assessment (penilaian) untuk pejabat Sekda Pemprov Sultra telah dilakukan dan semua prosesnya mengacu pada perundangan negara.
Hal ini penting untuk diketahui publik, agar tidak menimbulkan kekeliruan persepsi mengenai syarat utama untuk pengisian jabatan tersebut. Sehingga yang paling penting dari semua proses ini adalah, tidak adanya pelanggaran terhadap konstitusi negara, demi alasan apapun, baik secara politik dan apolitik.

Lelang jabatan Sekda Pemprov Sultra telah melalui proses yang benar dan terbuka. Lelang jabatan dikuti sembilan ASN yang dianggap memenuhi syarat jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a, atau pemimpin tinggi pratama eselon II/b yang ketika lelang dibuka sedang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Peserta lelang jabatan pun memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Muda Golongan IV/c, dan berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Tiga syarat ini tertulis dengan jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Komponen perundangan lain yang juga dijadikan landasan proses ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Dalam pendaftaran, terjaring sembilan nama calon yang harus memenuhi syarat mutlak dokumen untuk bisa maju ke tahap berikutnya. Calon yang mampu memenuhi syarat dan lolos ke tahap berikutnya (assessment) hanya empat orang. Di tahap ketiga, Nurdin Pamone, SH., M.Ap., gugur, sehingga menyisakan tiga nama yang akan menunggu keputusan Presiden RI sebagai tahapan akhir, yakni Dr. H. Syafruddin, SH., M.Tp.; Dr. Rony Yakub, M.Si.; dan
DR. Hj. Nur Endang Abbas, SE. M.Si.
Harapan Gubernur Ali Mazi dan Wagub Lukman Abunawas untuk dapat memenuhi janji, kini tersisa pada Dr. Rony Yakub, M.Si. dan keputusan tertinggi yang berada di tangan Presiden RI Joko Widodo. Menurut rencana, presiden akan memutuskan sebelum Maret 2020, sehingga Sekretariat Daerah Pemprov Sultra telah memiliki pimpinan pada Maret 2020. Namun, pandemi Covid-19 memperpanjang penungguan itu. Presiden RI dan semua pemerintah daerah di Indonesia beralih fokus pada percepatan penanganan Covid-19.
Setelah efek pandemi mereda pada pertengahan Juli 2020, Presiden RI Joko Widodo, sesuai konstitusi, melanjutkan hak prerogatifnya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 117/TPA Tahun 2020 tertanggal 17 Juli 2020, dan menunjuk DR. Hj. Nur Endang Abbas, SE. M.Si. secara definitif sebagai Pejabat Sekda Pemprov Sultra. Dalam Keppres tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara diperintahkan untuk sesegera mungkin menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Dua salinan lain yang menyertai Keppres tersebut adalah Surat Plh. Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Sekkab RI) Nomor R-223/Adm/TPA/07/2020 dan surat penyampaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 800/3764/OTDA, tertanggal 21 Juli 2020.
Mengenai bagian akhir dari semua proses ini, Gubernur Ali Mazi dan Wagub Lukman Abunawas, tidak lagi dalam kapasitas sebagai penentu. Keputusan Presiden Republik Indonesia adalah bersifat mutlak dalam ketata-negaraan, dan semua pihak di bawahnya harus mengikuti keputusan tersebut. Sehingga kemutlakan tersebut telah mengugurkan janji Gubernur Ali Mazi dan Wagub Lukman Abunawas. Pada batasannya, janji beliau berdua telah terpenuhi. []