F04.1 Sekda Roni Muhtar mengadakan rapat dengan para kepala Puskesmas se Kota Baubau

Laporan Ardi Toris

BAUBAU, BP-Keluarnya surat keterangan hasil rapid tes non reaktif terhadap 3 anggota DPRD Buton Tengah, padahal ketiga anggota DPRD Buton Tengah tersebut hasil swabnya sudah positif sebagaimana yang sudah viral di media cetak maupun elektronik beberapa waktu yang lalu, mendapat tanggapan serius dari Pemkot Baubau.

F04.1 Sekda Roni Muhtar mengadakan rapat dengan para kepala Puskesmas se Kota Baubau
Sekda Roni Muhtar mengadakan rapat dengan para kepala Puskesmas se Kota Baubau

Saat pertemuan dengan para kepala Puskesmas dan survelaince se Kota Baubau di aula kantor Walikota Baubau Palagimata, Sabtu (1/8), Sekretaris daerah (Sekda) Baubau Dr Roni Muhtar MPd mewarning seluruh kepala puskesmas agar tidak terlalu gegabah untuk ,mengeluarkan hasil rapit tes dan tetap memperhatikan aturan dan mekanisme yang selama ini sudah berlaku di gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Baubau.

Sekda Baubau Dr Roni Muhtar didampingi Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Baubau Baubau Ibnu Wahid ST MM dan Juru Bicara gugus tugas covid-19 Kota Baubau dr Lukman, SpPD serta pengurus APIK Baubau Dr Zuardin Arif mengaku sangat menyesalkan kejadian terkait keluarnya surat keterangan sehat anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah yang diperoleh dari Kota Baubau.

Apalagi, begitu fulgar komentar baik itu melalui media massa koran maupun media sosial terkait dengan positifnya 7 orang anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah dan 3 orang diantaranya yang katanya memperoleh surat keterangan sehatnya diperoleh di Kota Baubau.

Menurut Roni Muhtar yang juga sekretaris gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Baubau, bila hal ini betul adanya maka dipastikan ada kesalahan mekanisme, prosedur, ketidaksesuaian protap yang selama ini sudah berjalan di gugus tugas percepatan dan penanganan covid-19 Kota Baubau.

Sebab sepengetahuannya sudah beberapa kali disampaikan di rapat-rapat dengan jelas dan tegas bahwa pemberian surat keterangan sehat itu jangan menjadi sesuatu yang digampangkan.

Karena, kewenangan keluarnya surat keterangan sehat dari Puskesmas ada tanda tangan dr Lukman, SpPD sebagai dokter di gugus tugas covid-19 Baubau dan ada kolom yang ditandatangani oleh dokter di Puskemas setempat dan ini sudah menjadi kesepakatan bersama.

”Kalau tidak ada seperti ini maka ini kesalahan prosedur, ini kekeliruan yang pada akhirnya berujung pada pencitraan gugus tugas covid-19 Baubau agak kurang baik. Padahal, selama ini susah payah dibangun dan dipertahankan walaupun digempur, dicac i maki karena tidak bekerja tidak perduli dengan cemoohan tersebut dan gugus tugas covid-19 tetap bekerja. Tapi kemudian, yang kejadian tersebut reputasi gugus tugas agak anjlok dan menjadi pembenaran bagi masyarakat awam bila kerja gugus tugas amburadul, kerja tidak ada protapnya. Ini yang disesalkan, ini dianggap susu sebelengah dirusak nila setitik,”ujarnya.

Roni Muhtar yang juga sekretaris gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Baubau meminta kepada pihak yang sudah mengeluarkan hasil rapit tes tersebut untuk gentlemen dan bertanggungjawab terhadap apa yang sudah dilakukan dan diharapkan kejadian ini sudah tidak terjadi lagi. Dan Pemkot Baubau melalui Walikota Baubau sudah mengeluarkan perintah agar tidak lagi melayani rapid tes yang bukan penduduk Kota Baubau.

Ditempat yang sama juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Baubau dr Lukman SpPD mengungkapkan untuk mengantisipasi tidak terjadinya lagi kasus maka diminta kepada seluruh puskesmas untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan rapid tes. Dan SOP tersebut yang akan melindungi Nakes sebab pemeriksaan Rapid tes ini merupakan kompetensi standar yang harus bisa dilakukan. Hanya kalau diluar orang tidak memahami terkait kompetensi ini.

dr Lukman menegaskan, apabila seluruh Puskesmas sudah membuat SOP maka surat keterangan yang lama yang ada tanda tangan dirinya sebagai dokter maka akan ditarik semua. Demikian pula di tingkat gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Baubau akan dibuat SOP, dimana untuk menandantangani surat layak jalan itu berdasarkan hasil pemeriksaan rapid tes, jika itu rapit tes di lakukan di maxima, siloam atau Puskesmas.

”Karena kita memberikan keterangan berdasarkan hasil saat itu dan kalau di suatu saat hasilnya berubah kita tidak bisa dituntut secara hukum karena sudah ada SOP yang sudah dijalani karena memang SOP ini merupakan respon awal,” tegasnya. (**)