Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi
WANGI-WANGI, BP – Pasien yang sementara dikarantina, disebabkan Corona Virus Disease (Covid-19) tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Serentak Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Hal ini diungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamirudin Udu saat membawakan sambutan pada Rapat Koordinasi Penindakan Pelanggaran Pemilukada tahun 2020 Kabupaten Wakatobi.
” Orang yang dikarantina, diberikan kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya,” ungkapnya disalah satu aula Fila ternama di kecamatan wangi-wangi pada Selasa (04/08).
Kendati demikian, kata Hamirudin Udu, Pasien yang berada dikarantina dalam menyalurkan hak pilihnya. Penyelenggaraan Pemilu tetap memperhatikan keselamatan diri dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (ADP) yang sesuai standar.
” Tentu Penyelenggaraan pemilu harus menggunakan pakaian lengkap APD,” tutupnya.(*)