Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi
WANGI-WANGI,BP – Pemerintah Daerah Pemda Wakatobi sempat melakukan Razia terkait pengoperasian Tempat Hiburan Malam (THM) dan Izin THM, dalam Razia ditemukan satu THM tanpa izin.
Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSP dan PM) Wakatobi Abdul Karibi membenarkan hal tersebut, dikatakannya pihaknya melakukan razia di 7 titik THM.

Dari 7 titik THM yang berada di wilayah Kepulauan Wangi-wangi itu, terdapat satu lokasi di Kecamatan Wangi-wangi Selatan (Wangsel) yang sama sekali tidak memiliki izin namun telah dibuka.
” Tidak ada namanya, Pasir ya,,, di Numana, Masuk Numana k itu? di Jabal ini. Sama sekali tidak ada Izin,” ungkapnya kepada awak media Baubaupost.
Untuk diketahui, dalam razia tersebut pihaknya bersama-sama dengan Satpol-PP dan Sekda Wakatobi Jumadin. Kendati demikian, satu THM tanpa izin tersebut diberikan surat peringatan agar melakukan pembuatan izin.
” Kota kan hanya mengajak, agar dibuatkan surat pernyataan itu, agar mereka mengurus (Izin_Red). Pada saat itu belum ada tamu, sudah buka. Jam-jam sembilan. Diberikan waktu untuk mengurus izin itu 21 hari,” Tutupnya.
Ditambahkan, dalam melakukan Razia tersebut, pihaknya sangat mengapresiasi pengelola THM pasalnya THM sangat baik dalam menerapkan protokol kesehatan,