Peliput: Amirul — Editor: Ardi Toris
BATAUGA,BP-Potensi kekayaan kelautan dan perikanan Kabupaten Buton Selatan cukup besar, mulai penghasil ikan pelagis penyokong kebutuhan ikan daerah tetangga, budidaya rumput laut, ikan bandeng dan lainnya.
Terbaru, Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Buton Selatan fokus menggarap mengembangkan budidaya bibit lobster di tahun 2020.

Kepala DKP Busel, La Kali menjelaskan, ada wilayah yang telah ditetapkan untuk pengembangan budidaya bibit lobster yakni di Teluk Lande dan Teluk Sampolawa
Kata dia, dibukanya kram ekspor benur lobster oleh pemerintah pusat menjadi peluang bagi daerah khususnya Buton Selatan untuk mengambil andil untuk meraup nilai ekonomi besar terhadap masyarakat.
Lanjutnya, sejauh ini pihaknya sedang merampungkan pendataan awal terhadap sejumlah nelayan di tujuh kecamatan, khususnya bagi desa atau kelurahan yang berada dipesisir.
“Saat ini kita sedang melakukan pendataan awal terhadap sejumlah nelayan yang siap mengelola budidaya lobster,” kata La Kali saat ditemui belum lama ini
Apabila data masyarakat nelayan sudah rampung, maka pihaknya akan memanggil tim eksportir untuk turun melakukan pembinaan secara berkelanjutan.
“Ada 26 perusahaan eksportir yang menangani bibit lobster di
Indonesia, mereka akan turun langusung memberikan pembinaan mulai dari cara menangkap, memelihara dan termasuk pemasarannya,” ujarnya
Ia menjelaskan, tidak dipungkiri jika masyarakat nelayan masih terpaku dengan aturan pusat di era Menteri Kelauatan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, bila mengeskspor benur lobster itu dilarang. Karena terjadi ekspor benur lobster secara berlebihan, maka lobster di Indonesia akan punah.
Namun dibawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memiliki cara pandang berbeda dalam memperlakukan benur lobster. Ia mencontohkan bila aturan sebelumnya, misal benur sebanyak 1.000 ekor maka yang bisa bertahan hingga siap diekspor paling banyak hanya 20 persennya, sedang 80 persen lainnya habis dimangsa hewan lain atau mati. Kerana pertimbangan ini maka pengelolaan benur lobster sebelumnya dilatlrang.
“Jadi cara berpikir menteri saat ini berbeda, daripada yang 80 persen ini mati sia-sia lebih baik kita ambil untuk dibudidayakan dengan catatan pada saat penangkapan hingga budidaya, benih harus dilepas 20 persen untuk mengimbangi kelestarian ekosistem, misalnya, ditangkap 1000 ekor , maka dilepas 200 ekor,” tukasnya.(*)