Site icon BAUBAUPOST.COM

Polres Buton Tetapkan Tersangka Tiga Orang Diduga Korupsi Dana KONI Buton Tahun 2018

Peliput: Gustam — Editor: Ardi Toris

PASARWAJO, BP- Setelah Herry, bertambah lagi dua tersangka lainnya Kasim dan Asimu dalam kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton 2018 silam.

Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono, didampingi Wakapolres Buton

Status Kasim dan Asimu sebagai tersangka ditetapkan pada minggu lalu, sedangkan Herry sudah lebih dulu ditetapkan.

“Intinya sudah ditetapkan tiga tersangka. Hari kamis dan jumat nanti, kita panggil lagi mereka untuk diperiksa kembali,” kata Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono kepada awak media, Jumat (07/08).

Ditanya soal peran masing-masing tersangka, Adi Benny belum berkomentar banyak. Namun ditegaskannya, ketiga telah memenuhi unsur tersangka.

“Yang pastinya, hasil audit membuktikan bahawa ketiganya layak ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Juncto Pasal 55 KUHP. Kerugian negara atas kasus tersebut kurang lebih stengah miliar. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version