Laporan: Ardi Toris
SULTRA, BP-Suasana pandemik yang kembali terasa signifikansinya dan penyegaran suasana, membuat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H Ali Mazi SE, tersenyum dan menyetujui ketika kantor kesekretariatan Pemerintah Provinsi (pemprov) Sultra ingin menggelar rapat terbatas kepemerintahan provinsi di vila Toronipa, suatu area privat di mana Gubernur Ali Mazi sekeluarga biasa menghabiskan waktu tetirah dari kesibukan kerja. Untuk menyegarkan suasana kerja perangkat daerah dalam pemerintahannya, Beliau mengizinkan paviliun pribadinya disulap menjadi ruang rapat. Tentu saja dalam pengaturannya tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid. Semua yang hadir harus melalui pengecekan suhu tubuh, rapid test, dan kamar disinfektan. Jajaran protokoler mempersiapkannya dengan sangat baik.
Susana baru tentu saja membuat jajaran OPD kembali bergairah. Semua OPD hadir pada rapat terbatas Pemprov Sultra pada Selasa 11 Agustus 2020 itu. Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Ali Mazi dan didampingi Sekda Pemprov Sultra, DR. Hj. Nur Endang Abbas, M.Si. Rapat terbatas ini membahas tiga agenda penting; progres serapan anggaran, penyelenggaraan MTQ, dan pelaksanaan HUT RI ke-75.
Sebagaimana rilis Sekretariat Kabinet (Setkab), Presiden Joko Widodo pada 15 Juli 2020 telah memanggil 34 gubernur se-Indonesia untuk melaporkan serapan anggaran. Presiden menindaklanjuti kebijakannya mengenai pemantauan serapan anggaran yang kini dipantau secara harian. Presiden Jokowi menegaskan, belanja anggaran ini sangat penting guna menggerakkan perekonomian di tengah krisis akibat pandemi virus corona.
Pada rapat terbatas presiden dengan gubernur se-Indonesia yang dilaksanakan —juga persis sama, di Istana Bogor (lokasi tetirah keluarga presiden)— Presiden Joko Widodo membeberkan data serapan anggaran pemda provinsi se-Indonesia. Rilis data Setkab menyebut Provinsi DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan prosentase serapan sebanyak 45 persen, sedangkan serapan terendah (16 persen) ditempati dua daerah, yakni Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sumatera Selatan. Walau secara keseluruhan tidak ada satu pun provinsi yang mencapai target maksimal serapan anggaran. Pandemi virus corona adalah satu-satunya penyebab utama kondisi ini.
Menindaklanjuti rapat terbatas bersama presiden di Istana Bogor dan evaluasi Kemendagri, Gubernur Ali Mazi segera menyikapi dengan upaya maksimalitas serapan anggaran Pemprov Sultra yang sudah memasuki triwulan ketiga 2020 ini. Gubernur Ali Mazi hendak mendengar langsung kendala serapan anggaran yang dihadapi setiap OPD.
Dalam rapat ini, Sekda Nur Endang melaporkan serapan anggaran di 25 kedinasan, 9 (sembilan) badan daerah, dan 9 (sembilan) kebiroan, termasuk sekretariat daerah. Per tangal 10 Agustus 2020, BPKAD melaporkan bahwa PAD Sultra turun menjadi 44,28 persen dari tahun sebelumnya di kisaran 60 persen. Sementara itu serapan belanja 28,70 persen, belanja pegawai 57,68%, belanja barang dan jasa 26,72%, belanja modal 11,59%. Kondisi ini sangat dipengaruhi oleh penurunan ekonomi daerah yang linier dengan penurunan ekonomi nasional.
Terkait dengan serapan anggaran Pemprov Sultra, ada 10 OPD serapan tertinggi hingga 10 terendah: Dinas Ketahanan Pangan 91,23 persen; Biro Organisasi 87 persen; BPBD 84,88 persen; Dinas Sosial 83 persen; Biro Administrasi Pembangunan 79 persen; Biro Pemerintahan 79 persen; Kesbangpol 79 persen; Sekretariat DPRD 78,3 persen; Disnakestrans 76 persen; RSUP 73,40 persen; BKD 41,24 persen; Dinas Perumahan 37,38 persen; Dinas Kesehatan 32,55 persen; Dinas Pariwisata 31,63 persen; BPSDM 29 persen; Biro Administrasi 22,48 persen; Dinas Cipta Karya 17 persen; Dinas Sumber Daya Air 8,75 persen; dan Biro Kerjasama 0 persen.
Per tanggal 5 Juli 2020, telah dilaporkan posisi kas daerah pada evaluasi Kemendagri untuk tahun 2020, seterkaitan dengan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub); mengenai revisi DAK, revisi DIB, revisi Dana Covid Daerah, pemotongan Dana Transfer Covid dari Pemerintah Pusat. Kemendagri memaklumi perubahan Pergub yang harus dilakukan Pemprov Sultra untuk membuat kesesuaian karena keterlambatan distribusi peraturan sejenis dari Pemerintah Pusat. Penyesuaian dan perubahan pelaksanaan pun harus dilakukan di tingkat OPD.
Upaya-upaya ini untuk mempertahankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam opini BPK terkait pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pengarahannya, Gubernur Ali Mazi akan memastikan realisasi serapan anggaran pada September 2020 harus di atas 50 persen. Kurang terserapnya anggaran, salah satu sebabnya adalah ketidakadaan pemanfaatan para ahli dan tenaga profesional di bidangnya, sehingga OPD harus menempuh cara tersebut untuk memaksimalkan serapan. Para kepala dinas setiap pekan harus mengontrol dan mengevaluasi para kepada bidang untuk memastikan program yang sedang mereka kerjakan.
Dalam rapat terbatas ini pula, Gubernur Ali Mazi juga mengkritisi kinerja anggota DPRD yang mengambil peran kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang merasa bisa seenaknya memanggil OPD terkait kecurigaan legislator mengenai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran. Menurut Gubernur Ali Mazi, hal sedemikian itu tidak dibenarkan dalam aturan tata pemerintahan.
“Ada lembaga yudikatif yang membidangi hal-hal tersebut, sehingga masing-masing pihak tidak saling over-lapping. Jika ada pengaduan masyarakat terkait kinerja anggaran OPD, DPRD seharusnya menggelar dengar pendapat atau mendorong pihak pengadu untuk melaporkan dugaannya ke pihak berwenang (kepolisian atau kejaksaan—red.), bukan justru memanggil dan memeriksa OPD. Harus diingat, bahwa ada aturan yang mengikat ASN di tingkatan OPD. []
SULTRA, BP-Suasana pandemik yang kembali terasa signifikansinya dan penyegaran suasana, membuat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi SE tersenyum dan menyetujui ketika kantor kesekretariatan Pemerintah Provinsi (pemprov) Sultra ingin menggelar rapat terbatas kepemerintahan provinsi di vila Toronipa, suatu area privat di mana Gubernur Ali Mazi sekeluarga biasa menghabiskan waktu tetirah dari kesibukan kerja.
Untuk menyegarkan suasana kerja perangkat daerah dalam pemerintahannya, Beliau mengizinkan paviliun pribadinya disulap menjadi ruang rapat. Tentu saja dalam pengaturannya tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid. Semua yang hadir harus melalui pengecekan suhu tubuh, rapid test, dan kamar disinfektan. Jajaran protokoler mempersiapkannya dengan sangat baik.
Susana baru tentu saja membuat jajaran OPD kembali bergairah. Semua OPD hadir pada rapat terbatas Pemprov Sultra pada Selasa 11 Agustus 2020 itu. Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Ali Mazi dan didampingi Sekda Pemprov Sultra DR Hj Nur Endang Abbas MSi. Rapat terbatas ini membahas tiga agenda penting; progres serapan anggaran, penyelenggaraan MTQ, dan pelaksanaan HUT RI ke-75.
Sebagaimana rilis Sekretariat Kabinet (Setkab), Presiden Joko Widodo pada 15 Juli 2020 telah memanggil 34 gubernur se-Indonesia untuk melaporkan serapan anggaran. Presiden menindaklanjuti kebijakannya mengenai pemantauan serapan anggaran yang kini dipantau secara harian. Presiden Jokowi menegaskan, belanja anggaran ini sangat penting guna menggerakkan perekonomian di tengah krisis akibat pandemi virus corona.
Pada rapat terbatas presiden dengan gubernur se-Indonesia yang dilaksanakan —juga persis sama, di Istana Bogor (lokasi tetirah keluarga presiden)— Presiden Joko Widodo membeberkan data serapan anggaran pemda provinsi se-Indonesia. Rilis data Setkab menyebut Provinsi DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan prosentase serapan sebanyak 45 persen, sedangkan serapan terendah (16 persen) ditempati dua daerah, yakni Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sumatera Selatan. Walau secara keseluruhan tidak ada satu pun provinsi yang mencapai target maksimal serapan anggaran. Pandemi virus corona adalah satu-satunya penyebab utama kondisi ini.
Menindaklanjuti rapat terbatas bersama presiden di Istana Bogor dan evaluasi Kemendagri, Gubernur Ali Mazi segera menyikapi dengan upaya maksimalitas serapan anggaran Pemprov Sultra yang sudah memasuki triwulan ketiga 2020 ini. Gubernur Ali Mazi hendak mendengar langsung kendala serapan anggaran yang dihadapi setiap OPD.
Dalam rapat ini, Sekda Nur Endang melaporkan serapan anggaran di 25 kedinasan, 9 (sembilan) badan daerah, dan 9 (sembilan) kebiroan, termasuk sekretariat daerah. Per tangal 10 Agustus 2020, BPKAD melaporkan bahwa PAD Sultra turun menjadi 44,28 persen dari tahun sebelumnya di kisaran 60 persen. Sementara itu serapan belanja 28,70 persen, belanja pegawai 57,68%, belanja barang dan jasa 26,72%, belanja modal 11,59%. Kondisi ini sangat dipengaruhi oleh penurunan ekonomi daerah yang linier dengan penurunan ekonomi nasional.
Terkait dengan serapan anggaran Pemprov Sultra, ada 10 OPD serapan tertinggi hingga 10 terendah: Dinas Ketahanan Pangan 91,23 persen; Biro Organisasi 87 persen; BPBD 84,88 persen; Dinas Sosial 83 persen; Biro Administrasi Pembangunan 79 persen; Biro Pemerintahan 79 persen; Kesbangpol 79 persen; Sekretariat DPRD 78,3 persen; Disnakestrans 76 persen; RSUP 73,40 persen; BKD 41,24 persen; Dinas Perumahan 37,38 persen; Dinas Kesehatan 32,55 persen; Dinas Pariwisata 31,63 persen; BPSDM 29 persen; Biro Administrasi 22,48 persen; Dinas Cipta Karya 17 persen; Dinas Sumber Daya Air 8,75 persen; dan Biro Kerjasama 0 persen.
Per tanggal 5 Juli 2020, telah dilaporkan posisi kas daerah pada evaluasi Kemendagri untuk tahun 2020, seterkaitan dengan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub); mengenai revisi DAK, revisi DIB, revisi Dana Covid Daerah, pemotongan Dana Transfer Covid dari Pemerintah Pusat. Kemendagri memaklumi perubahan Pergub yang harus dilakukan Pemprov Sultra untuk membuat kesesuaian karena keterlambatan distribusi peraturan sejenis dari Pemerintah Pusat. Penyesuaian dan perubahan pelaksanaan pun harus dilakukan di tingkat OPD.
Upaya-upaya ini untuk mempertahankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam opini BPK terkait pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pengarahannya, Gubernur Ali Mazi akan memastikan realisasi serapan anggaran pada September 2020 harus di atas 50 persen. Kurang terserapnya anggaran, salah satu sebabnya adalah ketidakadaan pemanfaatan para ahli dan tenaga profesional di bidangnya, sehingga OPD harus menempuh cara tersebut untuk memaksimalkan serapan. Para kepala dinas setiap pekan harus mengontrol dan mengevaluasi para kepada bidang untuk memastikan program yang sedang mereka kerjakan.
Dalam rapat terbatas ini pula, Gubernur Ali Mazi juga mengkritisi kinerja anggota DPRD yang mengambil peran kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang merasa bisa seenaknya memanggil OPD terkait kecurigaan legislator mengenai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran. Menurut Gubernur Ali Mazi, hal sedemikian itu tidak dibenarkan dalam aturan tata pemerintahan.
“Ada lembaga yudikatif yang membidangi hal-hal tersebut, sehingga masing-masing pihak tidak saling over-lapping. Jika ada pengaduan masyarakat terkait kinerja anggaran OPD, DPRD seharusnya menggelar dengar pendapat atau mendorong pihak pengadu untuk melaporkan dugaannya ke pihak berwenang (kepolisian atau kejaksaan—red.), bukan justru memanggil dan memeriksa OPD. Harus diingat, bahwa ada aturan yang mengikat ASN di tingkatan OPD. []