F01.5 Kuasa hukum pelapor Hardodi

BAUBAU, DURASITIMES.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Fitriani hingga kini belum juga dimeja hijaukan. Padahal kasus dengan tersangka salah satu oknum PNS Kota Baubau ini sudah bergulir sejak 19 Juni 2019.

F01.5 Kuasa hukum pelapor Hardodi
Kuasa hukum pelapor Hardodi

Kuasa hukum pelapor, Hardodi ditemui Jumat (14/08) mengatakan, pihaknya sengaja datang ke Kejari Baubau untuk mempertanyakan kembali perkembangan kasus ini. Pasalnya pihaknya merasa kasus ini sudah terlalu lama mengendap.

“Kasus ini kami laporkan sejak 19 Juni 2019. Lalu, penyidik Polres Baubau melimpahkan berkas perkaranya ke Kejari Baubau pada Februari 2020. Tapi, sampai saat ini belum juga dibawa ke pengadilan,” jelas Hardodi.

Menurut informasi yang diperoleh pihaknya dari Kejari Baubau, kasus ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau karena penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

“Tersangka ini memang tidak ditahan. Mungkin karena itu sehingga sampai saat ini JPU tidak mau terburu-buru melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” tandasnya.

Hardodi menyebut, dugaan pencemaran nama baik dilakukan tersangka berinisial CES, dengan mendatangi dan meneriaki korban di rumahnya.

Dikonfirmasi terpisah, JPU Kejari Baubau, Arman Mol mengungkapkan, memang kasus ini sudah P21 sejak 8 Juli lalu. Namun pihaknya masih menggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik.

“Ini yang menjadi kendala kita sehingga sampai saat ini belum bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Sejauh ini tambah Arman, pihaknya belum menerima informasi dari penyidik mengenai penyerahan barang bukti dan tersangka. Jika sudah diserahkan, maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Intinya, kalau sudah tahap II, maka paling lama dua pekan kita sudah limpahkan ke pengadilan,” akunya.

Atas perlakuannya lanjut Arman, tersangka dijerat pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya sembilan bulan penjara.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Baubau, Ipda Widiyanti membantah jika pihaknya memperlambat kasus ini. Justru, pihaknya sampai saat ini belum menerima berkas perkara hasil penelitian Jaksa.

“Kita masih menunggu pihak JPU. Baru sampai tahap I. Kalau (berkas perkara) sudah dinyatakan lengkap, kami pasti akan segera limpahkan ke Kejaksaan,” tandas Widi saat dikonfirmasi melalui ponselnya. (**)

Visited 2 times, 1 visit(s) today