Peliput: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Kota Baubau memberikan remisi hari kemerdekaan kepada 267 orang narapidana. Jumlah remisi yang diberikan bervariasi.
Pemberian remisi yang berlangsung aula Lapas Baubau, Senin (17/08) secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Baubau AS Tamrin, kepada perwakilan narapidana. Kemudian secara virtual mendengarkan arahan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Menurut Wali Kota Baubau AS Tamrin, pengurangan masa tahanan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Sehingga dirinya berharap dapat diikuti narapidana lainnya.
“Ini merupakan suatu niat baik pemerintah yang diusulkan melalui lapas, saudara kita yang napi sudah lebih menyadari, pemerintah memperhatikan,” katanya ditemui usai pemberian remisi.
Sementara itu, Kalapas Baubau Samsudin mengatakan, 267 orang napi yang menerima remisi bervariasi. Mulai dari satu hingga enam bulan.
“Lapas kelas II bauabu mengusulkan 267 orang dan semua direalisasikan, tidak ada yang ketinggalan,” katanya kepada awak media.
Namun dalam pemberian remisi kali ini, tidak ada napi yang langsung bebas di Lapas Baubau. Pasalnya sudah banyak napi yang dibebaskan melalui kebijakan asimilasi yang dikeluarkan pemerintah.
Samsudin menambahkan, saat ini penghuni Lapas Baubau sekitar 376 orang dan tahanan luar sebanyak 67 orang. Tahanan luar tersebut yakni A1 (tahanan dalam proses penyidikan kepolisian), A2 (tahanan yang dilimpahkan ke kejaksaan).
“Tahanan A3 kami menerima yang sudah dieksekusi,” tandasnya. (**)
