Peliput: Arianto W
BATAUGA, BP- Satuan Pendidikan Jenjang SMA/SMK Sederajat se-Kabupaten Buton Selatan (Busel) telah mengefektifkan Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka secara langsung di kelas pada Senin (10/08) lalu.
Berdasarkan amatan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rayon Kota Baubau-Kabupaten Buton Selatan La Jaman mengungkapkan, sejauh ini implementasi kebijakan baru penerapan model pembelajaran langsung di wilayah zona hijau tersebut berjalan efesien dan kondusif.
“Sepanjang ini belum ada keluhan baik dari siswa, guru, sekolah, ataupun masyarakat,” terang La Jaman, Senin (17/08).
Meski PBM kini telah diefektifkan secara langsung di sekolah namun perlu diketahui ada beberapa ketentuan yang harus di penuhi dengan mengacu pada protokol kesehatan. Salah satunya, membagi dua sif kelompok belajar dalam satu kelas ideal.
“Ada hal-hal tertentu yang harus dipenuhi seperti membagi dua sif minimal 16 orang per kelas. Kalau dalam satu kelas terdiri dari 36 siswa maka harus dibagi dua,” jelasnya.
Tak hanya pembaharuan kuota kelas, kata Jaman, jam wajib belajar siswa pun harus dibatasi. Perlu diketahui pula, selama masa pandemi Covid19, jam wajib belajar siswa akan dimulai pukul 07.00 sampai 12.00 Wita. Artinya, setelah jam sudah menunjukan pukul 12 siang maka secara otomatis aktivitas PBM harus dihentikan.
Hal ini bermaksud agar siswa tidak merasa tertekan tatkala mengikuti PBM di kelas dengan menjalankan protokol kesehatan. “Proses pembelajaran di mulai pukul 07 pagi sampai jam 12 siang,” pungkasnya. (*)
