Laporan: Ardi Toris
BAUBAU, BP- Dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan penyakit rabies di Kota Baubau, Dinas Pertanian Kota Baubau bersama instansi terkait akan melaksanakan kegiatan peracunan/eliminasi anjing liar di wilayah Kota Baubau, yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 s/d 28 Agustus 2020.
Sebagaimana dirilis Kominfo Baubau Eliminasi/peracunan mulai pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 pukul 21.00 wita sampai dengan jam 05.00 Senin dini hari dan berlangsung terus setiap malam hingga selesai pada tanggal 28 Agustus 2020, dengan jadwal sebagai berikut: Kec.Murhum, Kec.Betoambari dan Kec.Batupoaro tanggal 24 s/d 25 Agustus 2020. Kec.Sorawolio dan Kec. Wolo tanggal 26 Agustus 2020. Kec. Bungi, Kec.Lea-Lea dan Kec. Kokalukuna tanggal 27 s/d 28 Agustus 2020..
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diumumkan kepada Pemilik anjing peliharaan agar mengikat hewan peliharaannya selama pemasangan umpan racun;
Bagi masyarakat yang ingin meracun sendiri anjing yang berkeliaran disekitar tempat tinggalnya dapat mengambil umpan racun di Kantot Dinas Pertanian Kota Baubau selama waktu pelaksanaan eliminasi anjing liar;
Bagi masyarakat yang ingin melakukan peracunan anjing yang berkeliaran di halaman rumah pada siang hari dapat meminta kepada petugas untuk melaksanakan peracunan secara bersama sama;
Kepada masyarakat yang lokasinya tidak terjangkau oleh mobil kebersihan atau mobil petugas diharapkan partisipasinya untuk membawa bangkai anjing ke pinggir jalan untuk memudahkan pengangkutan bangkai anjing;
Masyarakat/aparat kelurahan setempat yang menemukan bangkai anjing pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh mobil kebersihan atau petugas diharapkan berpartisipasi aktif untuk menguburkan bangkai anjing sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan demi kenyamanan bersama.
Bagi pemilik hewan peliharaan yang belum di vaksin anti rabies dapat menghubungi Dinas Pertanian Kota Baubau untuk mendapatkan vaksin anti rabies.(*)
