-La Jaman: Ini Hanya Untuk Sekolah yang Siswanya Sampai 400-an
Peliput: Arianto W
BATAUGA, BP- Di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Proses Belajar Mengajar (PBM) kini telah diefektifkan secara tatap muka langsung. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan baik di jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK Sederajat.

Namun, terkhusus untuk lembaga pendidikan jenjang SMA/SMK Sederajat yang memiliki jumlah kuota lebih dari 400 siswa maka diwajibkan membagi dua kelompok belajar atau dari satu kelas ideal menjadi dua Rombongan belajar (Rombel).
Dengan membentuk dua kelompok belajar maka secara otomatis jumlah Rombel akan bertambah. Lantas, bagaimana efesiensi PBM jika jumlah Rombel harus ditingkatkan tatkala ketersediaan Ruang Kelas Belajar (RKB) sangatlah terbatas?
.
Merespek hal itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dikbud Provinsi Sultra Rayon Kota Baubau-Kabupaten Buton Selatan (Busel) La Jaman SPd mengungkapkan, bagi sekolah yang memiliki kuota lebih dari 400 siswa maka wajib menskedul jam wajib belajar maksimal tiga kali tatap muka dalam satu minggu.
Dengan begitu, jam wajib belajar siswa tidak akan bertabrakan, mengingat banyaknya jumlah Rombel yang tersedia.
Kemudian, untuk sekolah yang memiliki kuota kurang dari 400 siswa pun juga harus membagi dua kelompok belajar namun tidak diharuskan membatasi jam wajib belajar tiga kali dalam seminggu.
“Dalam satu minggu tiga kali masuk sekolah, namun ini hanya untuk sekolah yang jumlah siswanya sampai 400 an karena jangan sampai ruangan tidak cukup,” terang La Jaman belum lama ini.
Berikut daftar beberapa sekolah di Kabupaten Busel yang menerapkan kebijakan seminggu tiga kali pertemuan yakni SMAN 1 Batauga, SMAN 1 Sampolawa, SMAN 1 Batu Atas, SMAN 1 Kadatua, SMAN 1 Siompu, dan SMAN 1 Siompu Barat. Tandas (*)