F04.3 Komisioner KPU Busel Divisi Program dan Data Ari Ashari ApriadiKomisioner KPU Busel Divisi Program dan Data Ari Ashari Apriadi

Peliput: Amirul

BATAUGA,BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan mencatat ada 400 pemilih pemula yang dapat menyalurkan hak pilihnya. Pemilih pemula tersebut tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Busel yakni Batauga, Sampolawa, Lapandewa, Siompu Barat, Siompu, Kadatua dan Batuatas.

Komisioner KPU Busel Divisi Program dan Data Ari Ashari Apriadi mengatakan, pemilih pemula ini adalah mereka yang tercatat paska penetapan DPT 5 Desember 2016 sampai 15 Februari 2017 telah genap berumur 17 tahun.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak camat dan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, memilah dan meneliti sehingga menemukan 400 pemilih pemula pertanggal 6 Desember pasca penetapan DPT sampai 15 Februari itu mereka genap berumur 17 tahun,” ucap Ari saat ditemui di KPU Busel, beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, para pemilih pemula ini akan mendapatkan surat keterangan sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya. Sebelumnya, data-data pemilih pemula ini dicek melalui desa mereka bermukim kemudian dikoordinasi ke pihak kecamatan hingga Discapilduk Buton Selatan untuk difaktualkan sehingga tidak terjadi kesalahan.

“Artinya jika pemilih pemula ini belum punya e-KTP maka itu koordinasinya dengan Discapilduk. Para kepala desa mengumpulkan data-data pemilih pemula itu kemudian dikembalikan ke Discapilduk untuk diberikan surat keterangan,” tuturnya.

Surat keterangan ini keluar jika telah memenuhi syarat dengan melampirkan kopian ijazah dan Kartu keluarga agar sah milik mereka. Kata Ari, pihaknya telah koordinasi dengan Discapiduk Busel terkait format surat keterangan yang dikeluarkan tersebut sulit diduplikasi, untuk menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan.

“Hasil koordinasi kami dan pihak Discapilduk bagaimana surat keterangan itu tidak bisa diduplikasi, menjaga kemungkinan hal-hal terburuk. Ini penting dilakukan, karena mencontoh didaerah lain, surat keterangan itu diduplikat,” ucapnya.

Terkait dengan kecukupan surat suara di setiap TPS, pihaknya telah mengantipasi kekurangan surat suara dengan penambahan 2,5 persen. Kata Ari, jika melihat Pilpres atau Pilkada yang lalu-lalu partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya tidak sampai 100 persen. Artinya penambahan surat suara sebanyak 2,5 persen itu sudah dilakukan pengkajian sehingga disetiap TPS akan cukup.

Diketahui, dari data KPU Buton Selatan DPSHP berjumlah 59.202. Namun setelah jumlah DPSHP tersebut dimasukan dalam sistem Data Informasi Data Pemilih (Sidalih) berkurang menjadi 52.828 yang kemudian ditetapkan dalam Pleno KPU Busel pada 5 Desember 2016 lalu.

Selisihnya, sebanyak 6.374 tidak terkafer dalam Sidalih. Selisih itu, yang kemudian Panwas bersurat Ke KPU Busel untuk ditindaklanjuti. KPU Busel pun melakukan verifikasi dengan menggunakan mekanisme koordinasi ke data base Discapilduk dan melakukan dor to dor oleh PPK PPS dilapangan dan menemukan 880 orang memiliki data otentik e-KTP.

Hasil temuan KPU Busel sebanyak 880 orang yang memiliki e-KTP itu tidak bisa dimasukan dalam DPT, karena pihak Panwas tidak mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Tetapi pihak KPU Busel berkomitmen agar setiap masyarakat Busel yang memiliki e-KTP maupun yang hanya menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan khusus oleh Discapilduk dengan syarat-syarat tertentu bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today