F01.3 Para pelaku usaha penteberangan katinti saat menyampaikan asporasinya kepada para anggota DPRD Kota Baubau

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Merasa didiskriminatif oleh Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Baubau, puluhan pemilik dan pelaku jasa penyebrangan katinting mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, untuk menyalurkan aspirasinya. Pasalnya surat tersebut dinilai sangat merugikan mereka dalam mencari nafkah.

F01.3 Para pelaku usaha penteberangan katinti saat menyampaikan asporasinya kepada para anggota DPRD Kota Baubau
Para pelaku usaha penteberangan katinti saat menyampaikan asporasinya kepada para anggota DPRD Kota Baubau

Koordinator Jarangka Pulau Makasar Arsid Arsad saat di temui Baubau Post, Selasa (25/08), mengatakan jika Surat Edaran Walikota Baubau yang ditandatangani oleh Sekda Kota Baubau Dr Roni Muchtar tertanggal 24 Agustus 2020, yang mana pada poin dua yang menyatakan carteran dengan tujuan Wamengkoli untuk Katinting atau jarangka di tiadakan.

“Tidak boleh mengambil carteran ke Wamengkoli,” kata Arsid Arsad.

Menurut pihaknya, tidak ada dasar hukum yang melarang seseorang untuk mencarter jasa transportasi, khususnya katinting. Dan sat ini Pemerintah yang ditandatangani oleh Sekda Baubau mengeluarkan poin yang mendiskriminasi pihaknya sebagai pelaku jasa penyebrangan dengan katinting.

Dikatakan, pelarangan tersebut tentu akan berpengaruh bahkan bisa memutuskan mata pencaharian mereka. Padahal pihaknya patuh membayar retribisi sekali tambat di dermaga Pantai Kamali.

” Tadi kami juga bawa itu (karcis sekali tambat-red) dan kami perlihatkan kepada DPR. Padahal selama ini kami tidak dilarang dan pada hari ini kami dibuatkan surat edaran yang melarang itu ” ungkapnya.

Lanjut Arsid Arsad, hasil pertemuan pihaknya menunggu koordinasi antara dewan dan pihak pemerintah. Apabila hasil koordinasi tersebut tidak membuahkan hasil, pihaknya akan melakukan aksi yang sama kembali.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Baubau H Kamil Adi Karim SP saat di temui mengatakan pihaknya telah merespon tuntutan para pelaku usaha katinting di Kota Baubau dan akan sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah kota untuk mencari solusi atas permasalahn tersebut.

” Kita tanggapi dan mungkin sebentar kita akan konsultasikan dengan pemerintah kota,” kata Kamil.

Dikatakan, jika sebelumnya sistem carter telah berjalan dan tidak ada masalah, namun saat ini ditiadakan, olehnya itu pihak dewan akan segera menemui pemerintah kota untuk mempertanyakan permasalahan kenapa sistem carter ini ditiadakan.

” Apa permasalahannya jika memang ada permasalahannya supaya dicarikan solusi, agar dari pihak pemilik jarangka juga senang dan dari pemerintah juga senang, tutupnya.

Untuk diketahui, surat edaran pemerintah Kota Baubau tersebut bernomor 555.1/3327/Setda, perihal Penataan Moda Transportasi Laut yang ditandatangani langsung oleh Sekda Kota Baubau tertanggal 24 Agustus 2020. (**)

Visited 4 times, 1 visit(s) today