Site icon BAUBAUPOST.COM

Polsek Kokalukuna Himbau Masyarakat Cegah Karhutla di Wilayahnya

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Antisipasi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sepanjang musim kemarau di wilayah hukumnya, Polres Baubau melalui Polsek Kokalukuna memasang spanduk himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

-Kapolsek Kokalukuna, Ipda Bustan saat tengah memantau langsung pemasangan Hinbauan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di kawasan Hutan Taman Wisata Alam Tirta Rimba

Tak hanya itu pihak Polsek Kokalukuna juga melalui jajaran Bhabinkamtibmasnya terus mengingatkan kepada masyarakat agar waspada dan tanggap akan bencana kebakaran yang terjadi, baik diwilayah pemukiman maupun di wilayah perkebunan masyarakat.

Kapolsek Kokalukuna, Ipda Bustan saat ditemui media tengah memasang spanduk himbauan di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu mengatakan, jika apa yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari pesan Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari,. S.I.K untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya Polres Baubau. Dimana salah satu wilayah hukumnya yakni Hutan Taman Wisata Alam Tirta Rimba masuk dalam kawasan hutan konservasi.

” Hutan Tirta Rimba ini masuk dalam hutan konservasi, sehingga sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, kita terlebih dahulu mengingatkan kepada masyarakat dan para pengendara yang memalui kawasan tersebt agar tidak membuang puntung rokok sembarangan dan memicu kebakabaran hutan,” kata Ipda Bustan.

Dikatakan, saat ini sebagaian warganya wilayah hukum Polsek Kokalukuna memasuki masa pembersihan kebun, sehingga pihaknya juga terus mengingatkan kepada masyarakat melalui jajaran Bhabinkamtibmas agar waspada dalam melaksanakan pekerjaannya baik di kebun maupun di rumah.

” Melalui Bhabinkamtibmas selalu kami ingatkan agar waspada dan mengecek segala aktifitas warga baik dirumah dan dikebun,” terangnya.

Untuk diketahui berikut himbauan yang disampaikan Polsek Kokalukuna kepada masyarakat

1.Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan .

2.Apabila melihat kebakaran segera laporkan ke Kepolisian atau aparat setempat .

3.Tidak membuang puntung rokok disembarang tempat.

4.Tidak meninggalkan api hutan dan lahan

5.Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. (**)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version