F01.1 Peserta Aksi saat berorasi di Depan Kantor Bupati Buton

  • Leo Wabula: PDAM Buton Rugi Sekitar Rp 5,9 Miliar Tahun Buku 2017

Peliput: Gustam

PASARWAJO, BP- Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Lapisan Masyarakat Peduli Daerah (Galampa) menggelar aksi demonstrasi mempertanyakan dasar pengangkatan Dirut PDAM Buton untuk ketiga kalinya, di Kompleks Perkantoran Takawa, kamis (27/08).

F01.1 Peserta Aksi saat berorasi di Depan Kantor Bupati Buton
Peserta Aksi saat berorasi di Depan Kantor Bupati Buton

Galampa menilai, pengangkatan Dirut PDAM tersebut inprosedural. Pasalnya, berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 33 ayat 1 dikatakan bahwa Proses Pemilihan direksi harus melalui seleksi.

“Namun nyata pemerintah hari ini cenderung melanjutkan periode tanpa membuka seleksi, sehingga terkesan bahwa tidak ada kompetisi untuk melahirkan direktur PDAM yang berintegritas dan layak untuk posisi itu,” kata seorang peserta aksi, Leo Wabula.

Galampa juga mempertanyakan rekam jejak Direktur PDAM Buton yang dinilainya ‘miskin’ prestasi. Indikatornya pada laporan evaluasi kinerja PDAM buku tahun 2017 oleh BPKB Sultra, di situ PDAM Buton mengalami kerugian sebesar Rp. 5.994.570.419,00. Angka itu diambil dari beban usaha sebesar Rp 23.579.537.006,00, sementara pendapatan yg diperoleh sebesar Rp 17.584.866.587,00.

“Saya anggap bahwa kerugian ini adalah bentuk kegagalan Direktur PDAM, sehingga kiranya tidak lagi dilajutkan masa kepemimpinannya untuk periode ketiga, karena jelas dalam Pasal 51 (b) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 bahwa direktur bisa menjabat kembali untuk periode ketiga apa bila memeliki prestasi,” terang Leo.

“Itu baru berbicara soal kajian hukum, belum kita bicara soal peningkatan pelayanan. Sebagai contoh misalnya pipa yang terpasang di Desa Belo (Holimombo Jaya-red) yang kira-kira dari tahun 2014 sampai hari ini belum dialiri air, yang diduga karena pompa air tidak mampu untuk mendorong air sampai kesana, inikan bagian dari kegagalan,” tambah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau itu.

Hal senada juga diutarakan peserta aksi lainnya, Ovan. Ia ingin, pengangkatan Direktur PDAM untuk ketiga kalinya harus sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat sesalkan apa yang menjadi pernyataan dari Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah di salah salah satu media, yang menyatakan “untuk Direktur PDAM tanpa lelang lagi, dan direktur saat ini tetap memimpin PDAM Buton ketiga kalinya”. Apa yang menjadi pernyataan Kabag Ekonomi tersebut kami anggap sama sekali tidak mengindahkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewas atau anggota Komisaris dan anggota direksi BUMD,” jelas Ovan.

“Jadi terkesan penunjukan direktrur PDAM pada periode ketiga terpolitisasi. Jangan karena kedakatan emosional dengan pucuk pimpianan, lantas dia bisa menjabat sebanyak tiga kali,” lanjut Ovan.

Menanggapi tuntutan Galampa tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Buton, Alimani mengaku telah merampung seluruh aspirasi tersebut untuk kemudian diteruskannya ke Bupati Buton La Bakry selaku Kepala Daerah. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today