Peliput: Hengki TA
LABUNGKARI, BP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buton Tengah (Buteng) akan menambah delapan alat perekam transaksi online atau taping box ke sejumlah warung makan dan hotel. Alat ini nantinya berfungsi mengontrol sekaligus merekam data transaksi pajak.

Kepala Bapenda Buteng Lukman saat dikonfirmasi d iruangannya mengatakan pihaknya kembali bermohon di Bank Sultra, meminta penambahan delapan alat perekam baru, sebab untuk alat perekam yang terpasang saat ini baru sebanyak 11 unit, yang tersebar di Kecamatan GU dan Kecamatan Lakudo.
“Kita bermohon kembali untu penambahan alat perekam sebanyak delapan unit, kita tinggal menunggu saja. Yang jelas, kita sudah sampaikan untuk penambahan alat perekam,” jelasnya.
Lanjutnya, program percepatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kabupaten Buteng tidak akan berjalan dengan baik dan lancar tanpa partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak, untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Saat ini, masih kurang kesadaran khsusnya wajib pajak rumah makan dan hotel yang ada di Buteng dalam memenuhi hak dan kewajibannya,” tuturnya.
Selain itu, para pemilik rumah makan dan hotel di Buteng masih berat untuk membayar pajak. Padahal, pemilik bukanlah wajib pajak, melainkan merupakan wajib pungut.
“Pemilik hanya memungut pajak dari pelanggannya, seperti warung makan harga makannya Rp 15 ribu, ditambah pajak 10 persen maka pelanggan membayar Rp 16.500,” ungkapnya.
Saat ini, untuk pajak rumah makan dan hotel, alat perekam yang saat ini digunakan belum ada transaksi yang dilakukan, sehingga meski alat perekam aktif namun tidak ada transaksi maka tidak akan tidak akan terbaca.
“Jadi apabila makan diwarung, harus meminta slip pembayarannya, untuk pajak mereka selalu saya pantau melalui handphone,” tutupnya. (*)