Laporan : Hasrin Ilmi
BATAUGA,BP-PT Sifa Abadi Busoa resmi mengajukan sangahan banding terkait paket lelang proyek Pengadaan Armada Penangkap Ikan Berukuran 3-4 GT dan Alat Tangkapnya (DAK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Buton Selatan. Sanggahan banding ini dilakukan setelah mendapat jawaban sangahan yang disampaikan sebelumnya kepada Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Buton Selatan.

Direktur PT Sifa Abadi Busoa, Arfahu kepada Baubau Post jum’at (28/08) mengatakan, pihaknya menolak sepenuhnya jawaban sanggah yang disampaikan Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Buton Selatan dan selanjutnya mengajukan sanggahan banding untuk paket Pengadaan Armada Penangkap Ikan Berukuran 3-4 GT dan Alat Tangkapnya (DAK) Dokumen Pemilihan Nomor : 109/UKPBJ-BUSEL/VIII/2020 Tanggal 5 Agustus 2020.
Sanggahan banding PT Sifa Abadi Busoa dituangkan kedalam surat No. 209/103/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yang ditujukan kepada PA/KPA Dinas Kelautan dan Perikanan Busel dengan nilai jaminan sebesar Rp29.435.670,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) atau setara 1 % Nilai HPS Paket Rp2.943.567.000,00 (dua milyard sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 109/UKPBJ-BUSEL/VIII/2020 Tanggal : 5 Agustus 2020 pada (BAB III) Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf (F) PENETAPAN PEMENANG angka (37.5) yang berbunyi : “Nilai nominal jaminan sanggah banding paling kurang sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS sebagaimana tercantum dalam LDP”.
Dikatakan, sanggahan banding diajukan karena jawaban sanggahan Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Buton Selatan yang dimuat pada aplikasi SPSE http://lpse.butonselatankab.go.id/eproc4/lelang/1700719/sanggahan pada tanggal 20 Agustus 2020 pukul 14:31 WIB (waktu server lpse.butonselatankab.go.id), dinilai tidak menjawab subtansi keberatan sesuai surat sanggahan PT. SIFA ABADI BUSOA No. 205/103/2020 tanggal 19 Agustus 2020.
“Pokja memberikan jawaban sekedar menggugurkan kewajibannya menjawab sanggahan peserta tender tanpa membuat telaah hukum yang benar dan tepat serta tidak memberikan jawaban atas beberapa permasalahan yang menjadi obyek sanggahan kami,” kata Arfahu.
Lebih lanjut dikatakan, sanggahan banding diajukan untuk memberikan pelajaran kepada Pemkab Busel untuk senantiasa taat pada aturan pengadaan barang dan jasa demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.
“Seharusnya Pemkab Busel belajar dari pengalaman sebelumnya, jangan menciptakan ruang kolusi dan persaingan tidak sehat dalam proses tender, apakah mesti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun lagi di Buton Selatan baru SKPD sadar diri?,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan keberatan dengan penetapan CV. Amanah Sejahtera , NPWP. 02.263.758.1-816.000 dengan alamat Link. Laompo Kel. Laompo Kec. Batauga Kab. Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pemenang Lelang Pengadaan Armada Penangkap Ikan Berukuran 3-4 GT dan Alat Tangkapnya (DAK) dengan nilai penawaran sebesar Rp 2.931.549.500,00 (dua milyar Sembilan ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah).
“Penetapan CV Amanah Sejahtera sebagai pemenang adalah cacat hukum dan tidak memenuhi syarat, karena pada saat yang bersamaan perusahaan tersebut memenangkan 2 (dua) paket dengan kualifikasi perusahaan yang berbeda yaitu kualifikasi kecil dan non kecil, jelas ini sebuah persekongkolan yang tidak dapat diterima” tegas Arfahu.
Arfahu juga menyayangkan tindakan oknum yang berusaha melakukan suap dan melakukan teror lewat telepon dan bom Molotov agar tidak mengajukan sanggahan. “Saya tidak menuduh bahwa teror pembunuhan lewat telepon dan pelemparan bom Molotov dirumah saya sebagai rangkaian dari upaya suap agar saya tidak mengajukan sanggahan pada paket tersebut, tapi kami tidak memiliki masalah dengan pihak lain, kami percayakan permasalahan terror dan suap kepada pihak kepolisian.” kata Arfahu.
Sebelumnya, PT. Sifa Abadi Busoa mengajukan sanggahan No. 205/103/2020 tanggal 19 Agustus 2020 disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah keliru dalam Pemaketan pekerjaan sehingga melanggar ketentuan pasal (24) ayat (3) huruf (b) PERMEN PUPR No. 14 TAHUN 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, berbunyi : “Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah”.
Diketahui dari aplikasi SPSE bahwa nilai HPS Pengadaan Armada Penangkap Ikan Berukuran 3-4 GT dan Alat Tangkapnya (DAK) Kabupaten Buton Selatan adalah sebasar Rp2.943.567.000,00 (dua milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Selain itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan membuat persyaratan bagi calon penyedia yang bersifat diskriminasi yaitu “calon penyedia adalah diutamakan memiliki galangan kapal yang beroperasi di area Pulau Buton atau Daerah Sulawesi Tenggara”. (*)