Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi
WANGI-WANGI,BP – Tidak memenuhi unsur pidana, penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tujuh orang PAW anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2014/2019 terkait kelebihan pembayaran gaji, tunjangan dan uang perjalanan dinas, akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.

Pemberhentian dilakukan, karena tidak ditemukannya unsur melawan hukum yang berdasarkan hasil analisis dan kajian yang dilakukan oleh pihak Kejari Wakatobi dengan didukung hasli penyelidikan yang selama ini dilakukan. Diantaranya, penyataan sebanyak 13 pihak terkait, serta satu keterangan ahli Prof. Sudarsono dan pemeriksaan berkas sebanyak 64 dokumen.
Awal mulanya, Kepala Kejari Wakatobi Suyanto SH MHum menjabarkan. Dimana anggota DPRD tersebut telah melakukan pengajuan pemunduran diri pertanggal 15 Juli 2018 lalu. Kemudian ditindak lanjuti oleh Ketua DPRD dengan bersurat kepada Gubernur melalui Bupati Wakatobi. Namun surat ketua DPRD tersebut mengalami keterlambatan karena surat tersebut baru dibuat pada tanggal 12 Oktober 2018.

” Kemudian terhadap surat dari ketua DPRD tersebut baru mendapatkan jawaban dari Gubernur Sultra pada bulan Januari 2019, sementara menunggu turunnya surat dari Gubernur ini ke 7 Anggota DPRD ini tetap menjalankan tugas dan mereka masih menerima hak-haknya, sebagaimana diterima oleh anggota DPRD yang lain.” Ungkapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (28/09).
Lanjutnya, pengangkatan dugaan tipikor ini, dimana terdapat laporan masuk kepada Kejari Wakatobi pada 10 Januari 2020. Kegiatan penyelidikan dilakukan dan telah diminta keterangan kepada 13 orang ditambah dengan Ahli satu orang. Dari keterangan yang diperoleh diketahui ke 7 Anggota DPRD tersebut masih menerima hak-haknya selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember dengan total jumlah 1,5 Miliar lebih.
“ Surat dari gubernur tadi itu memang dinyatakan berlaku surut, pada Oktober 2018, meskipun berlaku surut, ini berdasarkan keterangan ahli dari Profesor Sudarsono menyatakan bahwa menurut UUD pasal 28i ayat 1 untuk dasar hukum yang berlaku surut tidak dapat dikatakan pidana sehingga untuk kewajiban dari pada kami selaku jaksa yang bertugas untuk memproses secara hukum ini sudah sepenuhnya menyerahkan kepada tim kerugian pada pihak Kabupaten Wakatobi,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Kasintel Kejari Wakatobi Baso Suntrianti menambahkan sekaligus menegaskan agar masyarakat memahami bahwa, kasus dugaan Tipikor 7 Anggota DPRD Wakatobi ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengetahui kebenaran aduan yang masuk pada Kejari Wakatobi dan belum pada tahapan penyidikan.
“ Penyelidikan itu syaratnya, tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan, dapat atau tidaknya peristiwa itu dinaikan ketahap penyelidikan sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang. Itu yang harus dipahami, bahwa ini penyelidikan bukan penyidikan,” tutupnya tegas.(**)