F09.3 Drs La Ode Hajifu MSiDrs La Ode Hajifu MSi,

Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) pendaftaran calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi telah menyerahkan tujuh rangkap formulir kepada tujuh orang yang berniat menjadi calon Sekda Wakatobi definitive. Diperkirakan masih ada tambahan sebelum tiba batas akhir yang dijadwalkan 13 Februari 2017.

“Pendaftaran dibuka sejak 31 Januari 2017 dan akan ditutup 13 Februari 2017. Dihari ke empat sudah tujuh orang mengambil formulir. Tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah sebelum tiba masa penutupan. Karena infonya masih ada lagi yang akan mengambil formulir di Sekretariat pansel yang terletak di Kota Kendari,” terang Kepala BKD Kabupaten Wakatobi, Drs La Ode Hajifu MSi, akhir pecan lalu.

Proses lelang jabatan untuk Sekda Kabupaten Wakatobi lanjut Hajifu, terlaksana setelah melalui serangkaian proses dengan merunut pada aturan yang berlaku saat ini. “Panitia seleksi ini semua berasal dari luar Wakatobi dan di SK kan oleh Bupati Wakatobi. Dimana Sekda provinsi Sultra sebagai ketua dan beranggotakan Kapala BKD Provinsi, dua orang dari Perguruan Tinggi (PT), tokoh masyarakat dan LSM di Kendari. Lalu aksesornya berasal dari KASN sendiri, sedangkan BKD Wakatobi hanya sebagai secretariat,” ucap Hajifu.

Lanjutnya, setelah Pansel terbentuk tahap selanjutnya yakni melaksanakan tahapan seperti pengumuman pendaftaran calon Sekda Wakatobi. “Seperti kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu lalu, pihak pansel telah mengumumkan pendaftaran calon sekda disalah media cetak. Jadi semua ini berjalan sesuai persetujuan KASN untuk melaksanakan tahapan,” katanya.

Dalam UU ASN dan Peraturan Menpan RI bahwa proses pendaftaran calon sekda untuk bisa melanjutkan ketahap berikutnya ada hal-hal penting yang harus diperhatikan. “Saat ini sudah tujuh orang telah mengambil formulir dan mudah-mudahan ke tujuh orang ini bisa mengembalikkan berkas sesuai persyaratan yang diminta. Karena untuk lanjut ke proses tahap kedua, minimal harus ada lima orang dinyatakan lulus berkas ditahap awal,” ujar Hajifu.

Ditanyai identitas ke tujuh orang yang telah mengambil formulir tersebut, Hajifu, enggan menyebut satu-persatu karena belum mengembalikkan formulir yang diambilnya. Namun ia, memberikan sinyal jika enam dari tujuh orang yang telah mengambil formulir itu berasal dari internal Pemkab Wakatobi.
“Saya belum bisa publikasi nama-nama yang telah mengambil formulir itu, karena bisa jadi formulirnya tidak dikembalikkan. Namun yang jelasnya enam orang dari Wakatobi yakni ada kepala dinas, Asisten dan staf ahli Bupati. Dan satu orangnya dari Kabupaten Buton,” timpal Hajifu.

Selain itu, apa bila ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pendaftar. Persyaratannya itu memang agak berat. Karena minimal harus dua kali menduduki eselon IIB ditempat berbeda, pangkatnya harus IVC, sudah pernah mengikuti Diklat PIN 2, 3 dan 4. Dasarnya yakni UU ASN Nomor 5 Tahun 2014,” tutupnya.(*)