Site icon BAUBAUPOST.COM

Sekda Muna Tegaskan, Penarikan Randis di Mubar Sesuai Prosedur

F3.3 Sekda Muna Nurdin Pamone 1

Sekda Muna, Nurdin Pamone

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna, Nurdin Pamone menegaskan, penarikan Kendaraan Dinas (Randis) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah sesuai dengan prosedur. Terlebih, tidak ada kaitannya dengan proses pilkada yang berlangsung.
Nurdin Pamone beberapa waktu lalu menjelaskan, pihaknya telah menerima rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muna tahun anggaran 2016 tentang pendataan aset daerah.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, mengeluarkan surat bernomor 024/135 tertanggal 23 Januari 2017 tentang penarikan kendaraan dinas operasional kepada Satuan Polisi Pamong (Sat Pol PP), untuk menarik aset-aset yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), yang masih menjadi milik Pemkab Muna.
“Aset dapat diserahkan atau tidak diserahkan bersifat tidak wajib, ketika Pemkab Muna membutuhkan dapat ditarik. Aset dimaksud berupa kendaraan dinas roda dua dan roda empat, masih dikuasai sejumlah pensiunan dan PNS yang telah berpindah tugas ke kabupaten lain,” katanya.
Lanjutnya, aset-aset itu sudah disidangkan di DPRD, bahkan sudah diparipurnakan. Salah satu aset yang tidak diserahkan ke Pemkab Mubar adalah kendaraan dinas tersebut.
“Tidak ada aturan yang dilanggar disini, itu sudah sesuai aturan dan prosedural penarikan,” tambahnya
Ketika Pemkab Mubar terbentuk kata Nurdin, seharusnya merencanakan apa yang menjadi kebutuhan, termasuk sarana dan prasarana, kendaraan dan sebagainya.
“Kendaraan-kendaraan dinas Pemkab Muna, yang digunakan oleh Pemkab Mubar itu dapat serahkan atau tidak, itu tergantung pembicaraan antara pemkab Muna dengan Pemkab Mubar,” tutupnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version