Peliput: Alamsyah Pradipta

BAUBAU, BP – Nakalnya para pedagang kaki lima di Pantai Kamali membuat geram Lurah Wale. Pasalnya, para pedagang tidak menaati peraturan yang disepakati mengenai membuang sampah dan properti yang tidak di rapihkan usai menjual.
Lurah Wale Suhardi Dulati mengatakan, pedagang yang tidak menaati peraturan bisa dikenakan sanksi karena melanggar Perda Kota Baubau. Properti setelah menjual harus dibawa pulang kerumah, jangan ditaurh begitu saja di Pantai Kamali.
“Diharapkan kepada seluruh penjual tanpa terkecuali, kalau selesai menjual diareal pantai kamali, itu semua meja-meja, kursi dan tempat penggorengan dibawa serta pulang kerumahnya masing-masing, tidak boleh ada barang yang tertinggal sedikitpun disitu. Ini sudah sering disampaikan kalau bisa ditaati, kalau ini tidak ditaati berarti mereka akan melawan perda Kota Baubau dan dalam hal ini yang turun tangan adalah sat Pol PP,” tegasnya, Rabu (26/10).
Mengenai sampah kata Suhardi, pihaknya sudah sering menegur langsung para pedagang agar melengkapi tempat berdangang dengan tempat sampah, karena pantai Kamali adalah ikon Kota Baubau yang harus dijaga, agar tertata rapih.
“Semua penjual itu sudah sering saya peringati, punya memiliki tong sampah, supaya selesai menjual dibersikan sampah-sampahnya. Jangan hanya ditaruh sembarangan harus dibuang ditempat sampah, biar tidak ada yang berserakan diareal pantai kamali. Jangan sampai ada sampah yang tertinggal di Pantai Kamali, karena itu adalah areal publik, kita harus sebaik mungkin menjaganya, kalau sampai kotor akan dinilai buruk oleh para pengunjung,” jelasnya.
Dalam waktu dekat ini, Suhardi berencana akan turun langsung kelapangan beserta pihak-pihak terkait Sat Pol PP, untuk memantau langsung para pedagang dan akan mengenakan sanksi bagi pedagang yang masih melanggar peraturan yang berlaku.
“Dalam satu dua hari ini saya dan Pol PP akan meninjau langsung pedagang di pantai kamali, kami akan sama-sama bekerja sama bergandengan tangan, karena Pol PP adalah penegak perda,” tutupnya.(#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today