Site icon BAUBAUPOST.COM

Pengusaha Rumah Cantik dan Stokis DRW Skincare Menang Gugatan Praperadilan atas Loka POM Baubau

Laporan: Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP- Loka POM Baubau kalah dalam praperadilan yang digugat pemilik Rumah Cantik Baubau, Marisa Melsiah di Pengadilan Negeri (PN) Baubau senin (14/09).

Hal itu diungkapkan oleh Dedi Ferianto selaku kuasa hukum pemohon prapradilan, Marisa Melsia usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, Senin (14/09).

Kuasa hukum pemohon Dedi Ferianto SH

” Ada lima tuntutan pemohon (prapradilan-red) yang dikabulkan, yang pertama tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Loka POM Baubau tanggal 10 Maret di kediaman pemohon dalam hal ini klien kami, ibu Marisa Melsia itu dinyatakan tidak sah, yang kedua tindakaan penyitaan barang pada tanggal10 maret juga itu dinyatakan tidak sah, yang ketiga barang bukti yang disita dan diperoleh dari tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dijadikan barang bukti oleh Loka POM untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka itu juga dinyatakan tidak sah. Yang keempat, tindakan penyidikan dalam hal ini Sprindik yang diterbitkan oleh Loka Pom juga tidak sah. Karena penggeledahan, penyitaan barang bukti dan sprindik dinyatakan tidak sah, maka penetapan tersangka yang dilakukan oleh Loka POM kepada klien kami juga tidak sah dan terakhir pengembalian martabat dan hak-hak klien kami dikembalikan. Jadi itu poin-poin dikabulkannya oleh putusan majelis hakim,” terangnya.

Dikatakan, Pokok permasalahn Prapradilan ini dikarenakan kliennya di tetapkan sebagai tersangka oleh Loka POM atas dugaan tindak pidana mengedarkan obat dan kosmetik tanpa izin edar, sebagai mana di atur dalam pasal 197 jo 106 Undang-undang Kesehatan. Pihaknya melihat penetapan tersangka ini oleh Loka POM Baubau Inprosedural, dimana barang bukti yang diperoleh itu bertentangan dengan Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) .

” Berangkat dari situlah kami mengajukan Prapradilan. Kita menguji keabsahan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Loka POM. Allhamdulilah tadi masjelis hakim mengeluarkan putusannya, sebagian permohonan kami di kabulkan,” terangnya.

Langkah selanjutnya kata Dedi, pihaknya akan menuntut ganti rugi secara keperdataan, pasalnya tutntutan ganti rugi yang di ajukan oleh pihaknya tidak dikabulkan dengan pertimbangan hukum majelis hakim berada pada rana yang lain dan bukan pada prapradilan.

” Kedua kami juga akan mempelajari dulu apakah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh Loka POM mengandung unsur peurbuatan pidana atau tida, kami akan mempelajari dulu, jika kami melihat ada tindakan pidana disini dalam hal ini penyalahgunaan wewenang, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan langkah-langkah melaporkan secara pidana,” jelasnya.

Menurutnya apa yang dilakukan pihaknya, merupakan pembelajaran untuk semua pihak dalam melakukan tindakan hukum harus menghormati hak-hak asasi manusia atau prosedur yang di atur. Jangan ada lagi tindakan yang sewenang-wenang,” ungkapnya.

Sementara itu saat akan dikonfirmasi di kantornya terkait putusan pengadilan, Kepala Loka POM Baubau sedang tidak berada di lokasi dan media di terima oleh salah satu stafnya, Rainer Yudhistira Nampe, S.H. mengatakan jika pihaknya tidak dapat memberikan komentar berlebih dikarenakan pihak Loka POM belum menerima salinan putusan dari pengadilan.

” Intinya begini, kami dari Loka POM Baubau, apapun putusan pengadilan kami harus tetap hargai, karena itu sudah berkekuatan hukum. Dan yang pasti satu, terlepas apapun hasilnya nanti yang setelah kita terima salinannya, kita akan pelajari dulu, yang pasti kita hargai putusan itu. Yang kedua lagi, itu tidak akan melemahkan pengawasan kami, khususnya untuk peredaran kosmetik ilegal di Kota Baubau dan diwilayah kewenangan kami,” terangnya. (**)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel:

WA TINI, WARGA LIA MAWI, KAB WAKATOBI MENGAMUK KARENA TIDAK DAPAT BANTUAN TERDAMPAK COVID 19

Seorang Warga Wakatobi bernama WaTini mengamuk di Kantor Desanya karena tidak mendapatkan bantuan terdampak Covid-19. Wa Tini merasa dianaktirikan karena senmua jenis bantuan yang disalurkan tak satu pun yang dia dapatkan. Meja dan kursi dalam kantor pun menjadi sasaran amukannya.@BAUBAUPOST TV CHANNEL

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version