– Darwis Melanggar Kode Etik ASN
Peliput : Amirul Editor : Hasrin Ilmi
BATAUGA, BP-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton Selatan (Busel) menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh supervisor PLN unit pelayanan Batauga, Darwis selaku Aparatur Sipil Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Panwaslu Busel resmi mengeluarkan surat rekomendasi terkait masalah tersebut.
Ketua Panwaslu Busel, Jumadi, SPd kepada Baubau Post saat ditemui diruang kerjanya senin (06/02) mengatakan, kasus tersebut sudah diproses di sentra Gakumdu hasilnya Darwis dengan sengaja melibatkan diri di dalam kampanye paslon H Muhammad Faizal-Wa Ode Hasniwati dilapangan desa Bola beberapa waktu lalu.
“Sudah kami sudah tindaklanjuti. Terlapor saudara Darwis diduga kuat melanggar peraturan menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/2012 tentang kode etik aparatur kementrian badan usaha milik negara,”ungkapnya.
Dikatakan, tindakalanjut ini dengan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan nomor 05/LP/Panwas Kabupaten Busel/1/2017 tertanggal 28 Januari 2017 pelapor La Pendi yang masuk hasil pembahasan pertama tim sentra Gakumdu Kabupaten Busel serta hasil pleno Panwas direkomendasikan.
“Terlapor Darwis direkomendasikan diduga telah pelanggaran kode etik. Rekomendasi itu langsung dikirim kepada kepala PLN Cabang Baubau, Kepala Rayon Makasar, Dirut PLN Indoensia di Jakarta dan Kementrian BUMN di Jakarta,” tuturnya
Lanjutnya, intinya pihaknya telah melakukan langkah-langkah sesuai koridor yang berlaku. Saat ini Panwas menunggu balasan surat rekomendasi dari Dirut PLN Pusat. Misalnya seperti kasus sebelumnya yang dilakukan oleh ASN Pemkab Busel yang langsung ditegur oleh pihak KASN.
Sebelumnya Darwis dilaporkan ke Panwas Busel diduga kuat melibatkan diri mengikuti kegiatan politik dan berkampanye untuk Paslon nomor dua Faizal-Hasniwati di lapangan desa Bola. Keaktifannya melibatkan diri didalam paslon nomor urut 2 sudah sering dilihat. Bahkan untuk menyamarkan dirinya, Darwis menggunakan rambut palsu, dia juga sempat mengacungkan tangan dua jari keatas tak jauh dari panggung utama.
Tak luput, aksinya itu difoto dan dilaporkan oleh salah satu warga bernama La Pendi ke Panwas hingga diproses didalam sentra Gakumdu. Sehingga aksi-aksi politik praktis seperti ini menjadi pelajaran bagi ASN yang lain.(*)
