Virtual MTQ Sultra Pertama di Indonesia

Laporan: Ardi Toris

SULTRA BP- Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-XXVIII Tahun 2020 untuk Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dibuka oleh Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH., kemarin, 21 September 2020. Ditandai dengan pemukulan beduk sebagai resminya kegiatan yang akan berlangsung sampai tanggal 25 September kelak. Pembukaan MTQ dilaksanakan dari Rumah Jabatan Gubernur Sultra yang secara daring diikuti semua Kepala Daerah dan kafilah dari 17 kab/kota Sultra.

Gubernur Sultra H Ali Mazi ketika mengikuti V-MTQ di Sultra

Secara nasional, MTQ ke-XXVIII Sultra ini adalah yang pertama kali dilakukan secara virtual untuk kegiatan sejenis di Indonesia.

Gagasan Virtual MTQ (V-MTQ) ini dirancang khusus untuk MTQ ke-XXVIII Sultra, disebabkan situasi pandemi Covid-19 yang eskalasinya meninggi secara signifikan. Gubernur Ali Mazi yang telah mendengar langsung laporan kesiapan Pemkab Konawe Selatan pada tanggal 11 Agustus 2020, akhirnya harus mengubah drastis tata cara dan lokasi pelaksanaan MTQ ke-XXVIII Sultra.

Setelah mendengar laporan Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prov. Sultra, mengenai grafik penyebaran Covid-19 yang menyebabkan Sultra berada di urutan ketiga (setelah Prov. Bali dan DKI Jakarta) angka hunian rumah sakit rujukan Covid-19 secara nasional, Gubernur Ali Mazi bertindak cepat dengan memundurkan jadwal pelaksanaan MTQ yang sedianya dilangsungkan mulai 25-30 Agustus 2020 di Konawe Selatan, sembari kondisi sebaran Covid-19 terus dipantau dan diantisipasi.

Gubernur Ali Mazi kemudian merespon cepat dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalaian Corona Virus Disease 2019, pada 1 September 2020. Gubernur Ali Mazi sekaligus memutuskan pelaksanaan MTQ ke-XXVIII Prov. Sultra 2020 hanya akan dilaksanakan secara daring. Gubernur Ali Mazi tidak menginginkan ajang MTQ menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

Tata-caranya pun diubah drastis: V-MTQ.

Panitia menggunakan aplikasi e-MTQ untuk memudahkan kafilah dari 17 kab/kota se-Sultra mengakses semua informasi mengenai musabaqah, pendaftaran peserta, hingga di tahapan lomba. Aplikasi yang dihadirkan sejak 2016 ini sangat membantu. Format daring pun ditetapkan, sehingga kafilah yang berlomba cukup melakukannya dari daerah masing-masing. Memvirtualkan pelaksanaan MTQ di Sultra untuk tahun ini, oleh publik penikmat dan praktisi tilawatil Qur’an dipandang sebagai cara yang sangat inovatif untuk menyiasati kegiatan yang secara elementer bersifat masif ini. Para peserta, dewan hakim dan panitia pelaksana, merasa tenang sekaligus dapat memastikan kegiatan ini berjalan dengan baik.

Tentu saja, inovasi V-MTQ ini mendapatkan apresiasi yang tinggi. Sebagai sebuah gagasan, V-MTQ dinilai sangat responsif, adaptif, dan kreatif. Semua cabang ditampilkan dan dilombakan secara virtual dengan durasi yang telah ditentukan, kecuali cabang hafalan (termasuk Tafsir dan Fahmil Qur’an) yang ditayangkan secara penuh.

V-MTQ ke-XXVIII Prov. Sultra, diikuti 714 peserta dari 17 kab/kota se-Sultra, dengan mempertandingkan delapan cabang dan 46 golongan. V-MTQ ini menyediakan 10 ID-Zoom untuk dapat diakses publik.

V-MTQ ini adalah terobosan menarik dan patut ditiru oleh provinsi lain di masa pandemi. Di provinsi lain, kegiatan serupa untuk tahun 2020 ini, tetap menggunakan cara luring, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, walau panitia tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Di Sultra, resiko klaster diminimalisir oleh Gubernur Ali Mazi dengan menerapkan pengubahan tata-cara tanpa mengurangi esensi tilawahnya. Tujuan pengubahan tata-cara itu adalah untuk memastikan para peserta dan pelaksana MTQ aman dari paparan Covid-19.

Pada pembukaan dan pengukuhan Dewan Hakim, Gubernur Sultra Ali Mazi menyampaikan bahwa V-MTQ ini diharapkan menghadirkan generasi Qur’an yang berahlak dan berperilaku sesuai ajaran dan tuntunan Al Qur’an.

“Prestasi kafilah Sultra pada Musabaqah Al Qur’an di tingkat Nasional, alhamdulillah, mengalami peningkatan, baik pada MTQ Nasional di Medan Tahun 2018, maupun pada MTQ di Pontianak Tahun 2019, di mana Sultra menduduki peringkat keempat secara Nasional,” kata Gubernur Ali Mazi, “sementara itu, di tingkat Internasional, Sultra patut bersyukur, bahwa salasatu peserta dari Sultra, Muhammad Fahrurozi, untuk cabang hafalan 30 juz Al Qur’an, mendapat mandat dari Pemerintah Pusat untuk mewakili Indonesia MTQ Internasional di Yordania yang sedianya dilaksanakan pada Juni lalu. Karena pandemi Covid-19, MTQ Internasional Yordania ditunda pelaksanaanya,” sambung Gubernur Ali Mazi.

iklan

V-MTQ ke-XXVIII Prov. Sultra Tahun 2020, ini memperlombakan Qiraat Al Qur’an (golongan Mujawwad dan Murattal), cabang hafalan Al Qur’an (golongan 1, 5, 10, 20, dan 30 juz), cabang Tafsir Al Qur’an (golongan Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris), cabang Fahmil Al Qur’an, Syarhil Al Qur’an, Seni Kaligrafi Al Qur’an (golongan naskah, hiasan mushaf, dekorasi, dan kontemporer), karya tulis ilmiah tentang Al Qur’an, seni baca (golongan Tartil Al Qur’an), Tilawah (golongan Anak-anak, Remaja, dan Dewasa).

Dalam Kepgub Sultra No. 460/2020, tertanggal 15 September 2020, Drs. KH. Mursyiddin, M.HI., dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Hakim dengan kelengkapan lain yang berjumlah 18 orang. Ditetapkan pula dua orang pengawas MTQ, yakni; Drs. KH. Abdul Hamid Halim sebagai Ketua, dan KH. Djakri Napu, SE., M.Pd. sebagai anggota.(*)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19

Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel

admin:

This website uses cookies.